KPU Medan Masih Teliti Berkas Perbaikan, 23 September Pengumuman Pencalonan

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan masih meneliti perbaikan berkas kedua bakal pasangan calon menyerahkan dokumen perbaikan persyaratan calon peserta Pilkada Kota Medan 9 Desember 2020 yang diserahkan, Rabu (16/9/2020).

Demikian Komisioner KPU Medan Zefrizal kepada wartawan ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/9/2020) sore.

Dikatakannya, sebelumnya pada Jumat (4/9)  pasangan bakal calon Bobby Afif Nasution-Aulia Rahman mendaftar ke KPU Medan dan menyerahkan berkas dokumen  syarat  pencalonan dan calon. Keesokan harinya, Sabtu (5/9/2020) pasangan Akhyar Nasution-H Salman Alfarisi juga mendaftar dan menyerahkan berkas serupa.

Setelah itu, KPU Medan meneliti berkas  kedua tim bapaslon namun ditemukan berkas yang beberapa waktu lalu dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) yang diumumkan pada, Minggu (13/9/2020).

Selanjutnya, mulai Minggu hingga Rabu,  KPU Medan menunggu kedua bapaslon menyerahkan kembali berkas persyaratan calon. Akhirnya, pada Rabu, kedua tim bapaslon menyerahkan perbaikan berkasnya.Tim Aman menyerahkan berkas syarat calon  balon Wakil Walikota Salman Alfarisi terkait legalisir ijazah Pesantren Darun Najah (setingkat SMA). Sebelumnya yang bersangkutan menyerahkan legalisir ijazah dari Kemenag. Karena Ponpesnya masih aktif makanya yang bersangkutan diwajibkan menyerahkan foto copy ijazah yang dilegalisir dari Ponpes Darun Najah.

Selain menyerahkan bekas itu, Tim Aman juga menyerahkan berkas daftar kampanye tingkat kecamatan yang sebelumnya belum diserahkan ke KPU Medan.

Sedangkan Tim bapaslon M Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman dengan LO Bayu Rini yang menyerahkan perbaikan berkas balon Walikota Medan M Bobby Afif terkait surat tanda terima penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Untuk balon Aulia Rahman diserahkan surat keterangan tidak sedang tertunggak pajak dan tanda terima surat pengunduran diri ke Ketua DPRD Medan.

Tim juga melengkapi berkas tim kampanye tingkat kecamatan dan penjabaran visi, misi  dan program kerja pasangan Bobby Nasution dan Aulia Rahman mengacu pada RPJP  Kota Medan.

Setelah itu KPU Medan meneliti kembali berkas yang diserahkan serta mengumumkan kembali kepublik guna dimintai tanggapannya mulai, Rabu (16/9) sampai Selasa (22/9/2020). 

"Jika berkas masih belum memenuhi syarat maka KPU akan membatalkan pengumuman bapaslon tersebut menjadi paslon Walikota dan Wakil Walikota Medan," ungkapnya sembari menyatakan KPU Medan sedang meneliti dokumen kedua bapaslon itu. 

Rencananya, lanjutnya, pada 23 September 2020 KPU Medan akan diumumkan hasil penelitian berkas sekaligus  menetapkan paslon Walikota dan Wakil Walikota Medan dan pencabutan nomor urut. (Irn/MSC)



Share:
Komentar

Berita Terkini