Polres Tanah Karo Sumut Amankan Dugaan Illegal Loging

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Satreskrim Polres Tanah Karo mengamankan 1 (satu) unit truk pengangkut  bermuatan gelondongan kayu pohon pinus yang diduga illegal da 3 (tiga) orang terduga pelaku di Desa Aji Julu, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Kamis (24/12/2020) sekitar Pukul 15.55 WIB. 

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kepada aktivis pemerhati lingkungan DPD Walantara Kab.Karo yang resah dengan adanya aktivitas dugaan penebangan liar pohon pinus kawasan hutan disekitar lokasi perladangan Desa Aji Julu. Adanya informasi tersebut, Tim DPD Walantara Kab. Karo mengecek ke lokasi memastikan aktivitas penebangan dan terduga pelaku. Selanjutnya melaporkan ke pihak Polres Tanah Karo guna mengamankan dan tindakan terhadap dugaan penebangan liar tersebut.

Tak lama kemudian sejumlah Personel Satreskrim Polres Tanah Karo langsung ke lokasi bobgkar muat kayu gelondongan dan mengamankan 1(satu) unit truk kingkong (pengangkut gelondongan kayu) warna hijau bermuatan gelondongan kayu pohon pinus yang berada di tepi jalan desa.l Aji Julu.

Petugas mengintogerasi terduga pelaku dilokasi guna pemeriksaan muatan dan  menanyakan surat izin angkutan kayu dan kelengkapan dokumen lainnya. Tidak dapat menunjukkan surat izin, petugas lalu mengamankan truk yang bermuatan gelondongan pinus tersebut ke Mapolres Tanah Karo beserta para terduga pelaku yakni 1(satu) orang supir truk dan 2(dua) orang lainnya yang diduga sebagai penebang kayu.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas dari lokasi tempat bongkar/muat kayu di Desa Aji Julu yaitu, 1 (satu) unit mesin shinshaw, 1 (satu) unit truk kingkong, dan puluhan ton gelondongan kayu pinus. 3 (tiga) orang terduga pelaku illegal logging masih di mintai keterangan guna penyelidikan dan pengembangan di Mapolres Tanah karo. 

Masyarakat dan aktivis pemerhati lingkungan DPD Walantara Kab.Karo berharap, jika terbukti bersalah para pelaku illegal loging harus di tindak sesuai hukum yang berlaku demi pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. 

"Kejahatan Penebangan liar di hutan harus dihentikan dan para pelaku illegal logging dihukum sesuai perundangan yang berlaku. Pemanfaatan hutan harus dilakukan secara bertanggung jawab dan kelengkapan izin, serta memperhatikan kelestarian dan keseimbangan lingkungan hidup dan fungsi hutan," harap Daris Kaban Ketua DPD Walantara Kab.Karo beserta pengurus dan masyarakat. (SKR/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini