Demikian dijelaskan, Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Pol Wibowo, Sabtu (2/1/2020) kepada media.
“Rekayasa lalu lintas ini diberlakukan pada 3 Januari 2021 di jalur Brastagi-Medan atau sebaliknya,” jelas Kombes Wibowo.
Kombes Wibowo menjelaskan, rekayasa lalu lintas tersebut akan dilakukan mulai dari titik simpang Amoy sampai dengan Pancur Batu.
“Sifatnya sementara, jadi bukan selamanya. Ini dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan yang akan terjadi saat arus balik masyarakat yang berlibur di daerah Brasb” jelas Kombes Wibowo.
Kombes Wibowo mengimbau para pengendara untuk selalu berhati-hati dalam berkendara dan selalu mengutamakan keselamatan.
“Apabila letih saat berkendara, silahkan istirahat di tempat yang benar-benar aman, seperti di SPBU atau di pos PAM yang sudah ada,” katanya. (BR/MSC)