KPU Medan Tetap Serahkan Nota Jawaban dan Alat Bukti ke MK

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - KPU Kota Medan tetap menyerahkan jawaban dan alat bukti perkara No 41/PHP.Kot-XIX/2021 kepada Mahkamah Konstitusi. Alat bukti ini akan diserahkan KPU Medan melalui KPU RI, Senin (1/2/2021).

Demikian Komisioner KPU Medan Divisi Hukum Zefrizal didampingi Komisioner M Rinaldi Khair kepada wartawan ketika ditemui di KPU Medan, Senin (1/2/2021).

Dikatakannya, melalui kuasa hukum KPU Medan tetap menyerahkan nota jawaban dan alat bukti itu meski sama diketahui bersama pada sidang pendahuluan tanggal 27 Januari 2021 pemohon yakni Ahkyar Nasution dan Salman Afarisi pasangan calon no urut 1 Pilkada Medan 2020 tidak hadir.

"Mudah-mudahan dengan disampaikannya jawaban dan alat bukti perkara tersebut diatas. Yang mulia hakim Konstitusi bisa memahami pihak mana sesungguhnya yang siap mempertanggungjawabkan dan menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.

Sedangkan Kuasa Hukum KPU Medan Dr Faisal SH. M.Hum menyampaikan pihaknya sudah mendalami nota jawaban kliennya.

"Juga sudah memverifikasi data-data yang ada sehingga kami percaya bahwa klien kami sudah menyelenggarakan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan secara baik dan profesional,” paparnya.

Sedang Komisioner KPU Medan M Rinaldi Khair menyampaikan dengan penyerahan alat bukti ini mari sama-sama tunggu putusan sela majelis hakim yang dijadwalkan pada 15-16 Februari 2021 mendatang. (Irn/MSC)



Share:
Komentar

Berita Terkini