Polres Asahan Ungkap Tiga Pelaku Pencabulan

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Asahan meringkus tiga orang tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur. Ketiga pelaku merupakan warga Silo Laut, Silau Jawa dan Air Joman.

Ketiga pelaku tersebut berinisial SS, SK dan AS. Ketiganya tega mencabuli anak dibawah umur yang merupakan putri kandung, anak tiri dan siswi didik. Perbuatan masing-masing para tersangka terhadap korbannya dilaporkan keluarga korban ke Mapolres Asahan.

"Ketiga pelaku diamankan berdasarkan laporan keluarga masing-masing korban yang tidak terima dengan perbuatan bejat ketiga pelaku dengan tega mencabuli anak dibawah umur, "kata Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmadani, Kasubbag Humas AKP Selamat Riyadi dan ketua Komisi Perlindungan Anak (KPA) Kabupaten Asahan Awaludin, Rabu (17/2/2021).

Masih kata AKBP Nugroho Dwi Karyanto, akibat perbuatan mereka. Ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 82 ayat 1 - Pasal 82 ayat 2 dan pasal 80 ayat 3 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Mantan Kapolres Natuna Kepulauan Riau itu juga menyampaikan bahwa ketiga pelaku dijerat pasal perlindungan anak, karena melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur dan akan ditambah sepertiga dari pidana pokoknya, karena melakukan pencabulan terhadap keluarga baik kandung maupun tiri dan tenaga pendidik. (SRT/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini