Bank Indonesia Berikan Kemudahan Menukar UPK-75 Sambut Idul Fitri

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Bank Indonesia sejak tanggal 18 Agustus 2020, telah menerbitkan Uang Peringatan Kemerdekaan ke – 75 tahun Republik Indonesia (UPK-75) yang tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/11/PBI/2020 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pecahan 75.000 (Tujuh Puluh Lima Ribu) Tahun Emisi 2020.

Dengan demikian UPK-75 merupakan Alat Pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) seperti uang Rupiah lainnya yang berlaku di NKRI, sebagai informasi bahwa dalam cetakan UPK-75 terdapat frasa, “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Nilai Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah”, ujar Deputi Kepala BI Provinsi Sumut Andiwiana S dalam temu pers yang digelar di Kantor BI Provinsi Sumut, di Jalan Balai Kota Medan, Kamis (29/4/2021).

Ditambahkannya, 5 Hal yang bisa dilakukan dengan UPK-75: Bisa untuk berbelanja memenuhi kebutuhan,  sebagai THR saat hari besar keagamaan Idul Fitri, sebagai Mahar Pernikahan, sebagai Media Mengenalkan Budaya atau Disimpan Sebagai Koleksi.

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara melakukan strategi-strategi untuk percepatan pendistribuasian UPK-75 agar masyarakat yang berada di daerah-daerah dapat memiliki UPK-75 salah satunya bersinergi dengan Perbankan sehingga masyarakat yang berada di daerah lebih mudah mendapatkan UPK-75. 5. 

Saat ini, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara memberi kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat apabila akan melakukan penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan ke – 75 tahun NKRI (UPK-75). Masyarakat dapat menukar sebanyak maksimum 100 lembar per KTP tiap hari dan dapat menukar kembali pada hari berikutnya. 

Selain itu KPw Bank Indonesia Prov Sumut juga bekerjasama dengan perbankan untuk memberikan fasilitas dan layanan kepada nasabahnya sehingga masyarakat yang jauh dari Kantor Bank Indonesia dapat dengan mudah mendapatkan UPK-75, "ujar Andiwiana.  (BR/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini