140 Orang Tenaga Kontrak PPPK di Pemkab Asahan Terima SK Dari Bupati

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - 140 orang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima surat keputusan (SK) Bupati Asahan Nomor 18.3-BKD-Tahun 2021 tentang Pengangkatan PPPK.

SK tersebut langsung diserahkan Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar dihadiri kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Asahan Nazaruddin di aula Melati kantor Bupati Asahan, Jumat (21/5/2021).

Pengangkatan PPPK adalah untuk mengisi formasi yang kosong dan merupakan salah satu bagian dari sistem manajemen Kepegawaian Negara dari program Kemendikbud dan Kementerian Pertanian melalui Kementerian PAN-RB dan BKN tentang pengadaan tahap I tahun 2019 terhadap Tenaga Honorer Eks THK II.

"Penerimaan PPPK dimulai pada Februari 2019 dengan jumlah pendaftar 201 orang. Setelah dilakukan seleksi kompetensi dasar dan seleksi wawancara maka 141 orang dinyatakan lulus seleksi. Dari 141 orang tersebut 140 orang sudah memiliki NIPPPK dan 1 orang meninggal dunia, "kata kepala BKD Asahan, Nazaruddin.

Nazaruddin mengatakan sebanyak 79 orang guru yang terdiri dari 12 orang laki-laki dan 67 orang perempuan sedangkan tenaga Penyuluh Pertanian sebanyak 61 orang terdiri dari 46 orang laki-laki dan 15 perempuan.

Ia juga menyampaikan jabatan tenaga pendidik diisi lulusan S-1 sebanyak 79 orang dan tenaga penyuluh pertanian lulusan SLTA sebanyak 27 orang, DIII 1 orang dan S-1 33 orang.

Masih kata Nazarudiin dari sisi usia untuk tenaga guru usia tertua 53 tahun sebanyak 2 orang, usia termuda 35 tahun 1 orang sedangkan untuk tenaga penyuluh pertanian usia tertua 57 tahun 1 orang dan usia termuda 35 tahun 1 orang.

Sementara itu, Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar mengatakan bahwa penilaian kerja nantinya akan menjadi salah satu dasar pertimbangan untuk perpanjangan kontrak pegawai pemarintahan di lingkungan Pemkab Asahan.

"Perjanjian kerja dapat diperpanjang paling lama 5 tahun sekali dan untuk tahun pertama ini, kontrak kerja dibuat dalam 1 tahun, "katanya.

Wakil Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar menegaskan bahwa pegawai PPPK tidak diperkenankan untuk mengusulkan pindah ataupun mutasi keluar dari unit kerja dengan alasan apapun, karena kontrak kerja telah diterima pada unit kerja sesuai dengan database yang ada di BKN RI.

"Perlu diiingat jangan mencari dukungan maupun kekuatan dari keluarga ataupun famili agar dapat pindah unit kerja. Jika ini terjadi, saya akan tindak tegas bila melanggar aturan yang berlaku, "tegasnya. (SRT/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini