Sidang Perdana Perkara Dugaan Penipuan Dengan Modus Arisan Online Digelar PN Tanjungbalai

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai menggelar sidang perdana  atas dugaan kasus penipuan arisan online yang sempat viral di dunia maya Aka Arita (AAA) digelar secara resmi sekitar pukul 17.00 WIB, Selasa (4/5/2021). 

Sidang tersebut digelar berdasarkan laporan dari Redol Asido Panjaitan,SH.MH selaku kuasa hukum dari korban yang bernama Yuninta yang juga merupakan member Arisol Akak Arita (AAA),

Dalam sidang tersebut korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp.1.240.658.000.Sidang perdana ini beragendakan pembacaan nota dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Siti Lisa Evriaty Tarigan,SH.MH, sedangkan majlis persidangan dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai DR.Salomo Ginting,SH.MH sebagi hakim ketua.

Sebagai jawaban atas dakwaan jaksa penuntut umum,pihak terdakwa ADS melalui penasehat hukumnya, menjawab dengan eksepsi atau jawaban  tertulis yang di agendakan akan dijawab pada sidang lanjutan kedua pada tanggal 18 Mei 2021 nantinya.

Pantauan Mediaseilektif.com dalam persidangan tersebut, banyak dihadiri sejumlah awak media, namun disebabkan adanya peraturan protokol kesehatan covid 19, maka awak media tidak dibenarkan masuk semua keruang sidang, Namun meqskipun begitu wartawan hanya meliput dari luar ruangan  sidang, yang berlangsung dengan aman dan tertib, sesuai aturan prtokol kesehatan.(ID/MSC)


Share:
Komentar

Berita Terkini