Bupati Samosir Lantik Tiga Kades PAW.

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Bupati Samosir lantik Tiga Kepala Desa (Kades) sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW). Pelantikan bertempat di Aula Kantor Bupati Samosir, Sabtu (5/6/2021), Reniate.

Ketiga Kades yang dilantik yaitu Desa Simanindo, Kecamatan Simanindo Windah Koleta Turnip, Kades Sigaol Marbun Kecamatan Palipi Doharis Bebestina Malau dan Kades Salaon Tonga-tonga Kecamatan Ronggur Nihuta Polman.

Bupati mengucapkan selamat kepada Kades sebagai PAW. Kades adalah milik seluruh warga masyarakat desa untuk itu selalu jaga kepercayaan masyarakat dan jalankan amanah dengan baik serta bekerja sepenuh hati dan ikhlas untuk memimpin serta melayani masyarakat desa.

Selanjutnya Bupati menegaskan, Kades merupakan salah satu

Kewibawaan Kades akan bergantung kepada kemampuannya menjaga kepercayaan masyarakat.

“Tetaplah menampilkan suri teladan yang baik, serta memberikan pelayanan yang tulus kepada masyarakat. Keberhasilan penyelenggaraan Pemerintah Desa (Pemdes) pertama dinilai dari kegiatan pemberian pelayanan kepada masyarakat karena pelayanan untuk masyarakat salah satu tugas kewajiban bukan sebagai tempat sumber pendapatan”, tegas Bupati.

Kemudian Bupati berpesan kepada Kades agar melaksanakan,

1. Sumpah dan Janji yang baru diucapkan,

2. Menjadikan setiap Desa masing-masing sebagai kilometer nol peradaban budaya Batak,

3. Perubahan pola pikir dan pola tindak untuk mewujudkan program prioritas,

4. Memberikan pelayanan yang lebih responsif (lebih cepat),

5. Berkomitmen menjalankan kepemimpinan yang Bersih, Inovatif, dan Tidak Monoton,

6. Proaktif menggerakan dan menjalin kebersamaan masyarakat dalam membangun desa,

7. Menyusun dan menselaraskan program dan kegiatan pada RPJMDes dan RKPDes dengan RPJMD Samosir,

8. Manfaatkan dan kelola ADD, DD serta sumber pendapatan asli desa dengan perencanaan yang tepat sasaran,

9. Tunjukan kesiapan sebagai seorang pamong dengan mencintai jabatan yang ditunjukan dengan kerapian dan atribut lengkap sesuai dengan ketentuan,

10. Rencanakan dan laksanakan kegiatan serta pembangunan yang berorientasi pada kebutuhan utama masyarakat desa. (HTS/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini