Kapoldasu Bersama Wali Kota Medan Evaluasi PPKM Darurat

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM  -  Penerapan PPKM Darurat di Kota Medan Kapoldasu Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak bersama Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution mengevaluasi PPKM Darurat, mengurangi mobilitas masyarakat yang tidak perlu maka harus ditunda dulu dan masyarakat dapat melakukan aktifitas dirumah dengan memanfaatkan digitalisasi.

“Selama PPKM Darurat kita lakukan aktifitas di rumah dengan memanfaatkan dan menggunakan teknologi. Sebab Kita sudah mulai terbiasa melakukannya, contohnya dengan rapat virtual, ini tidak ada bedanya dengan kegiatan rapat tatap muka karena hasil rapat bisa disampaikan. Jadi kita minta masyarakat sudah bisa menggunakan digitalisasi teknologi untuk mempermudah kegiatannya. Jangan hanya dibilang kita ingin membatasi-membatasi,” Kata Wali Kota Medan Bobby Nasution usai melakukan evaluasi PPKM Darurat di Kota Medan bersama Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dan Dandim 0202/BS Kol Inf Agus Setiandar serta para Kapolsek di Pos Polantas Lapangan Merdeka, Rabu (14/7/2021).

Dijelaskan Bobby Nasution PPKM Darurat di Kota Medan sejak hari Senin kemarin dan selama tiga hari dilakukan sosialisasi, mobilitas masyarakat berangsur mulai berkurang di hari ketiga. Namun menurut Bobby Nasution selain mobilitas berkurang ada yang lebih penting yakni penerapan protokol kesehatan (prokes) 5M oleh masyarakat. Selain itu penerapan 3T juga harus betul-betul dilakukan dengan baik di Kota Medan.

Ditambahkan Bobby Nasution, Dalam PPKM darurat, ada pembatasan untuk mobilitas masyarakat salah satunya dilakukan penyekatan di 18 titik jalan yakni 5 titik ada di pintu masuk Kota Medan, 10 titik itu ada di inti Kota Medan dan 3 titik fokus di Medan Belawan.

“18 titik ini permanen. Maka saya mengajak masyarakat agar bisa sama-sama menerapkan protokol kesehatan 5M ketika beraktifitas. Ayo masyarakat Kota Medan kita patuhi protokol kesehatan gunakan masker, masih banyak masyarakat kita yang belum patuh prokes. Ini tugas kita juga terus-menerus mengingatkan masyarakat,” ujar Bobby Nasution.

Kapoldasu Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak meminta kepada Kapoltabes Medan dan seluruh Kapolsek serta Jajaran Kepolisian untuk dapat mensukseskan dan menjalankan tugas ini dengan memahami Aturan PPKM Darurat. Menurutnya tugas kepolisian bukan hanya melakukan penyekatan saja.

"Kepolisian didalam PPKM Darurat bukan hanya bekerja untuk melakukan penyekatan semata tetapi harus didukung dengan berbagai cara bertindak. Karena apa saya minta para perwira saya semuanya sepaham, PPKM darurat itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No 20 baca baik-baik, dipahami, apa perintahnya, bagaimana caranya, aturannya yang harus kita pahami. Saya minta para perwira semuanya ini sampai ke level bawah harus dibaca instruksi Menteri Dalam Negeri No 20 baik-baik," jelas Kapoldasu.

Dijelaskan Kapoldasu mulai besok, Kamis (15/7/2021) pihak petugas sudah bisa melakukan tindakan kepada warga yang melanggar PPKM Darurat. Tindakan tersebut bisa dimulai dengan sanksi teguran, fisik hingga pemidanaan dengan sidang di tempat."Besok kita melakukan tindakan tegas, sanksinya sudah dijelaskan disitu mulai dari teguran, fisik, sanksi sosial sampai dengan pemidanaan. di tempat," ungkap Kapoldasu.(BR/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini