Pelanggan Diimbau Cek Listrik Saat Jual-Beli

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Seluruh pelanggan PLN diimbau agar memeriksa kondisi  alat  ukur dan tagihan rekening listrik kepada petugas PLN saat melaksanakan transaksi jual-beli rumah. 

Hal ini guna menghindari kerugian yang dialami para pembeli rumah pelanggaran listrik yang dilakukan pemilik sebelumnya.

Demikian Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Medan Hariadi Fitrianto kepada wartawan, Rabu (22/9/2021).

"Karenanya, kami imbau warga agar memeriksa KWH meter khususnya saat jual beli rumah guna mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran instalasi listrik di rumah itu," ujarnya.

Dikatakannya, saat ini PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumut melalui UP3 Medan sangat gencar melakukan kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang dilaksanakan gabungan sejak beberapa waktu lalu.

"Berdasarkan hasil temuan pemeriksaan di lapangan selama ini PLN mengalami kebocoran 807.435 kWh yang setara dengan pendapatan sebesar Rp 1,1 miliar. Dan kami berhasil mengamankannya melalui kegiatan P2TL beberapa waktu lalu," ungkapnya.

Karenanya, pihaknya terus melaksanakan kegiatan P2TL rutin setiap harinya.

"Adapun kegiatan P2TL gabungan kami laksanakan sesuai kondisi di satu daerah tertentu. Waktunya satu sampai dua minggu. Untuk gabungan sudah selesai di minggu kemarin. Saat ini, hanya kegiatan rutin di masing-masing unit," ungkapnya.

Adapun dasar pelaksanaan kegiatan P2TL diatur dalam Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 088-Z.P/DIR/2016 yang disahkan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral dalam hal ini Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Nomor: 304 K/20/DJL.3/2016 tanggal 28 Juni 2016.

Kemudian petugas P2TL yang melaksanakan pemeriksaan P2TL di lapangan tentunya dilengkapi dengan surat tugas dan berwenang melakukan pemeriksaan terhadap Jaringan Tenaga Listrik (JTL), Sambungan Tenaga Listrik (STL), Alat Pembatas dan Pengukur (APP) dan perlengkapan APP serta instalasi pemakai tenaga listrik dalam rangka menertibkan pemakaian tenaga listrik.

“Dalam melaksanakan tugas, petugas pelaksana lapangan P2TL memiliki tugas melakukan pemutusan sementara atau pembongkaran rampung, dan pengambilan barang bukti atas STL atau APP pada pelanggan yang harus dikenakan tindakan sanksi,” terang Hariadi.

Untuk itu, diberitahukan kepada seluruh pelanggan, apabila Tim P2TL akan melakukan pemeriksaan tidak perlu khawatir, tetapi terimalah dengan baik dan tanyakan identitas resmi petugas yang datang, berikut dengan surat tugasnya.

"Jika anda ragu dengan identitas yang ditunjukkan, segera hubungi kantor PLN terdekat," ungkapnya sembari  mengutarakan mintalah penjelasan kepada petugas yang datang tentang maksud dan tujuan kedatangannya serta dampingilah petugas selama melakukan pemeriksaan.

Ia juga mengimbau kepada pelanggan agar membaca kembali dengan teliti berkas berita acara pemeriksaan, mintalah penjelasan apabila ada hal yang masih belum dipahami.

"Tandatangani berita acara pemeriksaan dan mintalah 1 (satu) lembar berita acara hasil pemeriksaan," tukasnya sembari menyampaikan kegiatan P2TL, hal ini dilakukan juga guna menghindari bahaya listrik bagi masyarakat di samping sebagai upaya menekan nilai susut energi listrik.

Dengan cara dan alasan apapun dilarang membuka merusak atau mengubah alat pengukur dan pembatas milik PLN baik yang dilakukan pelanggan atau pihak lain.

"Tidak memindahkan peralatan listrik atau alat ukur milik PLN tanpa Izin dari PLN. Pastikan nama dan alamat kWh meter yang terpasang sesuai dengan data milik PLN. Pelanggan yang tidak sesuai nama dan alamatnya pada rekening listrik, agar melapor ke PLN terdekat," paparnya. (Ir/MSC)
Share:
Komentar

Berita Terkini