Jual Sabu 101,68 gram, Dua Pasangan Warga Sei Apung Nginap di Polres Asahan

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Sat Narkoba Polres Asahan Polda Sumut berhasil mengamankan dua orang pelaku Penyalagunaan narkotika jenis shabu di jalan lingkar Kelurahan Sipori pori, Kecamatan, Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai Sabtu (02/10/2021) Sore.

Kedua pelaku tersebut adalah seorang pria berinisial  AI (26) dan perempuan berinisial KH (30). Keduanya merupakan Warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabuapaten Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting SH dan Kanit II Sat Narkoba Polres Asahan IPDA W Simanungkalit saaat dikonfirmasi Kamis (07/10/2021) membenarkan penangkapan tersebut.

"Penangkapan keduanya dari informasi masyarakat pada hari Sabtu tanggal 02 Oktober 2021 sekira pukul 15.30 Wib, bahwa di Desa Sei Apung Jaya sering terjadi transaksi sabu, "katanya.

AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan bahwa pelaku diringkus dari penyamaran tim opsnal sebagai pembeli sabu dan disepakati di jalan Lingkar kota Tanjung Balai.

Lebih lanjut, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan dari tangan pelaku diamankan barang bukti sabu seberat bruto 101,68 gram.

"Dari hasil introgasi, kedua pelaku mendapatkan sabu dari seorang bandar berinisial A warga kota Tanjung Balai, namun saat dilakukan pengembangan pelaku berhasil melarikan diri dan menjadi DPO Polres Asahan, "sebutnya.

Selanjutnya, AKBP Putu Yudha Prawira menegaskan kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati. (SRT/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini