Curi Dua Karung Ubi Kayu, Arif Diserahkan ke Polsek Firdaus

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Arif (27)   diserahkan ke Polsek Firdaus  lantaran tertangkap tangan mencuri dua karung ubi kayu milik Ilham (29) , diproses hukum, Jumat (7/1/2022) sekira pukul 13.15 WIB.

Menurut informasi yang dihimpun bahwa korban  juga anggota Polri, warga Dusun X Desa Simpang Empat, Kec. Sei Rampah, Kab. Sergai, aksi pelaku telah dilaporkan sesuai Nomor / LP/ B / 04 / I /  2022/ SPKT /POLSEK FIRDAUS / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tgl 07 Januari 2022.

Peristiwa itu terjadi pada hari Jumat tanggal 07 Januari 2022, sekira pukul 11.00 WIB, di areal kebun pribadi milik Ilham yang terletak di Dusun V Desa Senayan Kecamatan Sei Rampah Kab. Sergai.

Dari pelaku korban mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Vixion warna putih Nopol BK 6410 OH dan 2 karung goni plastik yang berisikan ubi kayu yang beratnya di taksir sekira 100 Kg. Dengan kerugian sekitar Rp130 ribu.

Korban mengatakan sebelumya,  ia sedang melihat kebun ubi yang terletak di Dusun V, Desa Senayan dan saat itu ia curiga dengan gerak gerik seorang laki laki yang sudah dikenal.

Selanjutnya Ilham melakukan pengintaian dan tidak lama kemudian pelaku yang diketahui bernama Arif sudah memegang goni plastik yang sudah berhasil disimpannya sebanyak 2 karung dan mau dinaikkan keatas sepeda motor.

Tanpa membuang waktu, korban dan langsung melakukan penangkapan dan mengamankan dan setelah dicek isi karung goni plastik ternyata isinya berupa ubi kayu yang diambilnya dari areal kebun milik korban, selanjutnya korban membawa pelaku dan barang bukti Ke Polsek Firdaus.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp130 ribu. Selanjutnya korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus agar pelaku dapat diproses secara hukum  yang berlaku," ujar Kapolsek Firdaus, AKP Idham Hakik, S.H. (AA/MSC)


Share:
Komentar

Berita Terkini