Subdit Indag Ditreskrimsus Poldasu Antisipasi Stok Harga, Pupuk Bersubsidi & BBM

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM -  Dialog Interaktif Halo Polisi Polda Sumatera Utara di Lintas Medan Sore pada hari Rabu, 05 Oktober 2022 pukul 15.00-16.00 WIB, yang bertempat di RRI Medan kembali digelar, dengan Narasumber AKP P Siallagan SH jabatan Kanit 3 Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut.

Topik yang disampaikan " Peran Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut dalam antisipasi ketersediaan stok dan harga Bapokting, Pupuk Bersubsidi dan BBM di Sumut."

Didampingi dari Humas Polda Sumut  Jamaluddin S.Sos (PS Kaur Mitra Subbid Penmas) dan Baur Aiptu Widodo, bersama Host RRI Medan  Dessy Utami di channel 94,3 FM Pro 1.

Banyak pertanyaan dari host maupun pemirsa, seperti dari Marelan mengenai BBM, bahkan dari luar Medan tentang pupuk bersubsidi.

Semua pertanyaan dijawab dengan lancar dan tenang oleh narasumber, bahkan sampai fungsi dan tugas pokok dari Subdit Indag Ditkrimsus Polda Sumatera Utara.

Subdit Indag Ditkrimsus adalah salah satu begian/sub dari Ditreskrimsus yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Industri, perdagangan yang terjadi di wilayah hukum Polda Sumatera Utara, yang berfungsi melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Indagsi yang terjadi di daerah hukum Polda, pemberkasan dan penyelesaian berkas perkara sesuai dengan ketentuan administrasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Indagsi, penerapan menajemen anggaran, serta manajemen penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Indagsi.

Dalam melaksanakan tugasnya, Subdit Indag dibantu oleh 5 unit dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, yakni unit Perfileman, Budaya Tanaman, Telekomunikasi dan Penyiaran, unit Perumahan, Pemukiman dan Investigasi, unit Industri, Pangan dan Perlindungan Konsumen, unit Perdagangan dan Karantina.

Narasumber berpesan, " Seperti yang sudah saya jelaskan tadi mengenai pertanyaan mengenai BBM, pupuk bersubsidi, serta bahan pokok lainnya, saya tekankan kepada pelaku-pelaku yang tidak bertanggungjawab agar jangan coba-coba menimbun, mengoplos, menganti kemasan, mengganti merek, yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat dan negara, hukum akan sampai kepada anda para pelaku-pelaku yang tidak bertanggungjawab."(BR/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini