MEDIASELEKTIF.COM – Menteri Dalam
Negeri (Mendagri) Tjahjo Komolo turut menghadiri Rapat Kerja (Raker) Komisi II
DPR RI, terkait pembahasan Kawasan Otorita Batam di Kantor DPR RI Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Mendagri Tjahjo berpandangan
keputusan terkait kompleksitas dan permasalahan dualisme Pengelolaan Batam
antara Pemerintah Kota Batam dan Badan
Pengelola Batam perlu kebijakan yang komprehensif terhadap penataan
ulang Batam.
“Secara prinsip kami sampaikan
bahwa ketiga mitra (Kemendagri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, dan
Kementerian Sekretaris Kabinet) Komisi II DPR RI yang hadir ada pada posisi
tidak bisa memberikan jawaban atau keputusan. Karena ini kewenangannya Dewan
Kawasan Batam”, ujarnya.
Lebih lanjut, Tjahjo meminta kepada Komisi II DPR RI dengan
aspirasi masukan yang ada untuk nanti disampaikan rapat kembali dengan Dewan
Kawasan Batam dipimpin oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Kementerian
terkait, BP Batam, Gubernur juga.
Tjahjo menuturkan ketika ditanyai
awak media terkait masukannya dalam permasalahan dualisme pengelolaan Batam. Ia
menyampaikan bahwa “ masukkannya akan disampaikan pada rapat Dewan Kawasan
Batam, karena kami tidak memiliki kewenangan untuk menjawab, kewenangan kami
hanya masalah perizinan, menunggu dewan
rapat kembali antara komisi II dengan Dewan Kawasan Batam”, ujarnya.
Pembahasan terkait kompleksitas
dan permasalahan dualisme Pengelolaan Batam antara Pemerintah Kota Batam dan
Badan Pengelola Batam yang digelar Ruang
Rapat Komisi II DPR RI yang dihadiri Anggota Komisi II DPR RI di Pimpin oleh
Herman Khaeron , Mendagri, Menteri ATR, dan Perwakilan Sekretaris Kabinet kesimpulan
yang harus segera ditindaklanjuti.
Pertama, Komisi II DPR RI
memahami kompleksitas dan permasalahan dualisme pengelolaan Batam antara
Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengelola Batam, oleh karenanya harus ada
kebijakan pemerintah yang komprehensif terhadap penataan ulang Batam.
Selanjutnya Komisi II DPR RI akan menghadirkan Dewan Kawasan Batam.
Kedua, Komisi II DPR RI akan
meminta penjelasan Dewan Kawasan Batam terkait dengan rencana penunjukan
Walikota Batam sebagai Ex Officio sebagai Kepala BP Batam.
Ketiga Komisi II DPR RI mendesak
Pemerintah untuk merumuskan dan menetapkan hubungan kelembagaan BP Batam dengan
Pemkot Batam dengan mempertimbangkan aspek regulasi, aspek ekonomi, aspek
kelembagaan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang – undangan,
dengan melibatkan masyarakat dan pihak – pihak terkait.
Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo menyampaikan ketika diminta
tanggapannya bahwa prinsip sangat memahami posisi dan kedudukan anggota DPR
dalam menyerap berbagai aspirasi masyarakat terkait masalah tersebut, termasuk
berbagai hal yang hendak dituliskan sebagai kesimpulan rapat.
Namun ditegaskan sejak.awal,
rapat ini bukanlah rapat pengambilan keputusan. Tugas pemerintah sebagai mitra
kerja Komisi II DPR mendengarkan berbagai aspirasi rakyat tersebut.
Namun
demikian lebih tepat materi pembahasan soal ini dilaksanakan dengan mengundang
Dewan Kawasan Batam yang wewenang sebagaimana diatur dalam.peraturan
perundang-undangan.(zal/ms)