Penyelesaian Permasalahan Pengelolaan Batam Perlu Kebijakan Komprehensif

Editor: mediaselektif.com author photo


MEDIASELEKTIF.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Komolo turut menghadiri Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI, terkait pembahasan Kawasan Otorita Batam di Kantor  DPR RI Jakarta, Kamis (24/1/2019).

Mendagri Tjahjo berpandangan keputusan terkait kompleksitas dan permasalahan dualisme Pengelolaan Batam antara Pemerintah Kota Batam dan Badan  Pengelola Batam perlu kebijakan yang komprehensif terhadap penataan ulang Batam.

“Secara prinsip kami sampaikan bahwa ketiga mitra (Kemendagri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, dan Kementerian Sekretaris Kabinet) Komisi II DPR RI yang hadir ada pada posisi tidak bisa memberikan jawaban atau keputusan. Karena ini kewenangannya Dewan Kawasan Batam”, ujarnya.

Lebih lanjut, Tjahjo  meminta kepada Komisi II DPR RI dengan aspirasi masukan yang ada untuk nanti disampaikan rapat kembali dengan Dewan Kawasan Batam dipimpin oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Kementerian terkait, BP Batam, Gubernur juga.

Tjahjo menuturkan ketika ditanyai awak media terkait masukannya dalam permasalahan dualisme pengelolaan Batam. Ia menyampaikan bahwa “ masukkannya akan disampaikan pada rapat Dewan Kawasan Batam, karena kami tidak memiliki kewenangan untuk menjawab, kewenangan kami hanya masalah perizinan, menunggu  dewan rapat kembali antara komisi II dengan Dewan Kawasan Batam”, ujarnya.

Pembahasan terkait kompleksitas dan permasalahan dualisme Pengelolaan Batam antara Pemerintah Kota Batam dan Badan  Pengelola Batam yang digelar Ruang Rapat Komisi II DPR RI yang dihadiri Anggota Komisi II DPR RI di Pimpin oleh Herman Khaeron , Mendagri, Menteri ATR, dan Perwakilan Sekretaris Kabinet kesimpulan yang harus segera ditindaklanjuti.

Pertama, Komisi II DPR RI memahami kompleksitas dan permasalahan dualisme pengelolaan Batam antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengelola Batam, oleh karenanya harus ada kebijakan pemerintah yang komprehensif terhadap penataan ulang Batam. Selanjutnya Komisi II DPR RI akan menghadirkan Dewan Kawasan Batam.

Kedua, Komisi II DPR RI akan meminta penjelasan Dewan Kawasan Batam terkait dengan rencana penunjukan Walikota Batam sebagai Ex Officio sebagai Kepala BP Batam.

Ketiga Komisi II DPR RI mendesak Pemerintah untuk merumuskan dan menetapkan hubungan kelembagaan BP Batam dengan Pemkot Batam dengan mempertimbangkan aspek regulasi, aspek ekonomi, aspek kelembagaan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang – undangan, dengan melibatkan masyarakat dan pihak – pihak terkait.

Menteri Dalam Negeri Tjahyo  Kumolo menyampaikan ketika diminta tanggapannya bahwa prinsip sangat memahami posisi dan kedudukan anggota DPR dalam menyerap berbagai aspirasi masyarakat terkait masalah tersebut, termasuk berbagai hal yang hendak dituliskan sebagai kesimpulan rapat.

Namun ditegaskan sejak.awal, rapat ini bukanlah rapat pengambilan keputusan. Tugas pemerintah sebagai mitra kerja Komisi II DPR mendengarkan berbagai aspirasi rakyat tersebut. 

Namun demikian lebih tepat materi pembahasan soal ini dilaksanakan dengan mengundang Dewan Kawasan Batam yang wewenang sebagaimana diatur dalam.peraturan perundang-undangan.(zal/ms)
Share:


Komentar

Berita Terkini