Poldasu Tetapkan Tersangka Pelaku Dugaan Pengrusakan Hutan Lindung

Editor: mediaselektif.com author photo
MEDIASELEKTIF.COM - Setelah diamankan, Selasa (29/1/2019), IM alias Dodi, pelaku dugaan pengrusakan hutan lindung akhirnya resmi ditetapkan pihak penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus kepolisian daerah Sumatera Utara.Dodi terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara.

“Setelah kita amankan semalam dan telah kita lakukan pengembangan, akhirnya IM alias Dodi resmi kita tetapkan sebagai tersangka,

Beliau dijerat Undang Undang Perkebunan dan Lingkungan Hidup no 81 tahun 2013 tentang pencegahan dan pengrusakkan hutan dan UU No 39 tahun 2014 tentang perkebunan, UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara,” ungkap Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (30/1/2019)dalam pers release yang dilangsungkan sore itu di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Lebih lanjut, Kombes Pol Tatan Dirsan juga mengatakan, Dodi, Direktur PT. Alam Anugerah Langkat Makmur diamankan setelah pihaknya melayangkan beberapa surat panggilan dan akhirnya menjemput paksa tersangka.

“Berdasarkan LP No 18 Tahun 2018, Dodi sudah berusaha kita minta datang ke penyidik, Panggilan pertama, kedua tak diindahkan, akhirnya tersangka kita jemput paksa,” ungkap Kombes Tatan seraya mengatakan jika tersangka melancarkan aksinya di
3 Kecamatan Kawasan Kabupaten Langkat dengan lahan seluas 366 Ha di kawasan Sei Lepan, Berandan Barat dan Kecamatan Besitang, Langkat,"ujarnya.(riki/ms
Share:


Komentar

Berita Terkini