Jika Tak Bersalah, Rusdi Harus Penuhi Panggilan Jaksa

Editor: mediaselektif.com author photo
MEDIASELEKTIF.COM -  Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Jangga Siregar (foto) menyayangkan tidak hadirnya Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya yang tak menghadiri sidang kasus OTT Pasar Marelan.

Menurutnya, jika Rusdi tak merasa bersalah, dirinya harus datang memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejatisu sebagai saksi kasus tersebut.

Jika Rusdi tak bersalah, sudah sepantasnya dia datang menghadiri sidang tersebut. Agar semuanya jelas hingga ke akar permasalahan. Ini negara hukum, harus taatlah," kata Jangga, Kamis (31/1/2019).

Akibat tidak hadirnya Rusdi, JPU Kejatisu Abdul Hakim Sorimuda Harahap mengaku sudah  melayangkan panggilan kedua. Menanggapi itu, Jangga mengingatkan Rusdi agar tidak lagi menunggu panggilan ketiga.

"Jangan sampai panggilan ketiga. Kalau kita lihat banyak permasalahan di Pasar Marelan mulai dari serah terima yang harusnya sudah sama kios dan mejanya sesuai perjanjian PD Pasar dengan Sekda.

 Jadi Rusdi harus penuhi, kalau tidak salah klarifikasi agar semuanya jelas. Ini negara hukum, sudah sepantasnya setiap orang di NKRI harus taat hukum," ujarnya.

Jangga meminta, agar Rusdi tidak mengorbankan Aliswan dan Arifin serta rekannya yang lain. Sebab, ada perjanjian antara PD Pasar dan P3TM. Sehingga, penting baginya untuk menjelaskan isi perjanjian itu.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) resmi mengirimkan surat panggilan kedua untuk Direktur PD Pasar Medan, Rusdi Sinuraya untuk menghadiri proses persidangan operasi tangkap tangan (OTT) para pengurus P3TM yang telah berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

"Benar tadi sudah kita antarkan panggilan sidang agar Dirut PD Pasar menghadiri proses persidangan lanjutan," tegas JPU Kejatisu Abdul Hakim Sorimuda Harahap kepada wartawan di Medan, Rabu (30/1/2019).

Abdul menjelaskan, kehadiran Rusdi sangat diperlukan guna mencari keterangan dalam kasus OTT tersebut.

"Ia dipanggil sebagai saksi berdasarkan keterangan saksi-saksi dipersidangan karena ada kerjasama antara P3TM dengan PD Pasar Medan," ujarnya.

Dia menyatakan, keterangan Rusdi diperuntukkan bagi keempat terdakwa yang tertangkap dalam OTT itu, yakni Ketua P3TM Aliswan, Wakil Sekretaris P3TM Roni Mahera, Sekretaris sekaligus Bendahara P3TM M Ali Arifin, dan Anggota P3TM Pasar Marelan Rasdi Hasibuan. (moe/ms)


Share:
Komentar

Berita Terkini