MEDIASELEKTIF.COM - Personil Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara dibawah pimpinan Kasubdit, AKBP Herizoni Saragih menggagalkan sindikat penjualan satwa langka illegal jenis burung.
Data berhasil dihimpun Media Selektif, Rabu (20/2/2019 dari pihak kepolisian, Keberhasilan Tipiter Poldasu dalam mengungkap penjualan satwa langka jenis burung berawal dari informasi berharga dari masyarakat, Selasa (19/2/2019)
Jika di kawasan Jalan Yos Sudarso, Gang Tower, No 5, Lingkungan I, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Sumut salah seorang warga berinisial R ada menyimpan satwa langka jenis burung.
Berawal dari informasi itu, Personil Tipiter Poldasu berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Dinas (BKSDA) Kehutanan Sumut.
Petugas pun berhasil mengamankan tersangka beserta satwa langka jenis burung yang akan dijual tersangka.
”Kita amankan dari kediaman tersangka Robby satwa langka jenis burung yaitu, lima ekor Kakak Tua Raja, Kesturi Raja 5 ekor, Rangkong 1 ekor, Kakak Tua Maluku 1 ekor, Kakaktua Jambul Kuning 1 Ekor dan anak Kasuari 3 ekor, kita masih dalami kasus ini, sabar ya bos atau bisa langsung konfirmasi ke Direktur sajalah, saya gak ada hak untuk, menyampaikannya bos, ok,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Poldasu, Kombes Pol Roni Samtama melalui Kasubdit IV Tipiter Poldasu, AKBP Herizoni Saragih.
Pihak kepolisian dan BKSDA Sumut masih melakukan penyelidikkan terkait keberhasilan tersebut. Pantauan media selektif.com burung2 tampak sehat dan ada yang sudah besar dan masih kecil-kecil. (Riki/ms)
Data berhasil dihimpun Media Selektif, Rabu (20/2/2019 dari pihak kepolisian, Keberhasilan Tipiter Poldasu dalam mengungkap penjualan satwa langka jenis burung berawal dari informasi berharga dari masyarakat, Selasa (19/2/2019)
Jika di kawasan Jalan Yos Sudarso, Gang Tower, No 5, Lingkungan I, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Sumut salah seorang warga berinisial R ada menyimpan satwa langka jenis burung.
Berawal dari informasi itu, Personil Tipiter Poldasu berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Dinas (BKSDA) Kehutanan Sumut.
Petugas pun berhasil mengamankan tersangka beserta satwa langka jenis burung yang akan dijual tersangka.
”Kita amankan dari kediaman tersangka Robby satwa langka jenis burung yaitu, lima ekor Kakak Tua Raja, Kesturi Raja 5 ekor, Rangkong 1 ekor, Kakak Tua Maluku 1 ekor, Kakaktua Jambul Kuning 1 Ekor dan anak Kasuari 3 ekor, kita masih dalami kasus ini, sabar ya bos atau bisa langsung konfirmasi ke Direktur sajalah, saya gak ada hak untuk, menyampaikannya bos, ok,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Poldasu, Kombes Pol Roni Samtama melalui Kasubdit IV Tipiter Poldasu, AKBP Herizoni Saragih.
Pihak kepolisian dan BKSDA Sumut masih melakukan penyelidikkan terkait keberhasilan tersebut. Pantauan media selektif.com burung2 tampak sehat dan ada yang sudah besar dan masih kecil-kecil. (Riki/ms)