MEDIASELEKTIF.COM - Berdasarkan Peraturan Walikota Medan
Nomor 65 tahun 2018, penarikan pajak reklame diserahkan kepada Dinas Penanaman
Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) sejak Nopember 2018, yang selama
ini ditangani Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).
Menyikapi hal ini, Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Boydo
HK Panjaitan, meminta Walikota Medan untuk merubah Perwal Nomor 65 tahun 2018
tersebut, karena dianggap tidak sinkron dalam melakukan tugas pokok dan fungsi
DPMPTSP.
“Walikota harus merubah Perwal itu. Ini sudah salah kamar,”
tegas Boydo didampingi Jangga Siregar dan Zulkifli Lubis, usai rapat dengar
pendapat (RDP) dengan DPMPTSP dan BPPRD, Selasa (9/4/2019).
Seharusnya, kata Boydo, DPMPTS fokus terhadap pelayanan
perizinan terpadu dan bukan dibebani target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dalam Permendagri No. 138, DPMPTSP tidak ada dibebani
target PAD, hanya fokus untuk pelayanan perizinan. Seharusnya, Perwal yang
dikeluarkan tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya,” katanya.
Sama halnya dengan BPPRD, sebut Boydo, harus mengurus dan
mengelola segala bentuk pajak dan retribusi. Apalagi, katanya, dalam PP 18
tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah jelas tentang tupoksi
masing-masing OPD.
“Kita juga heran, kok masih ada retribusi di OPD-OPD lain.
Jangalah retribusi ini menjadi ajang “bagi-bagi kue”. Sudahlah, serahkan saja
kembali kepada OPD yang berwenang menanganinya. Untuk pajak dan retribusi, itu
urusan BPPRD dan segala bentuk perizinan urusan DPMPTSP,” ungkap politisi Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Sementara anggota Komisi III, Zulkifli Lubis, meminta Pemko
Medan untuk mensegerakan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Reklame.
“Perda penyelenggaraan reklame ini jangan dilama-lamakan. Perda itu nantinya
bukan hanya menata reklame, tetapi juga semakin memperjelas PAD Kota Medan dari
sektor ini,” katanya.
Sebelumnya Sekretaris DPMPTSP, Ahmad Basyaruddin, dalam RDP
mengungkapkan berdasarkan Perwal No. 65 tahun 2018 penarikan pajak reklame
ditangani DPMPTSP sejak Nopember 2018.
“Karena diberikan tugas, ya kita laksanakan. Kalau
berdasarkan Permendagri 138, DPMPTSP tidak ada dibebani target PAD,” kata
Basyaruddin.
Sementara Sekretaris BPPRD menyampaikan berdasarkan UU 28
tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, ada 8 jenis pajak daerah
yang dikelola BPPRD, salah satunya pajak reklame.
“Kalau retribusi masih di OPD-OPD, BPPRD hanys sebatas
koordinator,” ucapnya. (moe)