Tiga Guru Besar USU Ajukan Judicial Review

Editor: mediaselektif.com author photo
MEDIASELEKTIF.COM - Tiga Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU) Profesor Budiman Ginting, Profesor Tamrin, dan Profesor Suwardi Lubis mengajukan judicial review (permohonan uji materil) ke Mahkamah Agung menyangkut regulasi batas usia menjadi rektor.

Seperti yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16/2014 Tentang Statuta USU dan Peraturan Majelis Wali Amanat (MWA) USU Nomor 16/2016 Tentang Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana yang telah diubah menjadi Peraturan MWA Nomor 02/2019.

Prof Budiman Ginting (foto/doc) yang juga Dekan Fakultas Hukum USU kepada wartawan ketika dihubungi, Senin (8/7/2019) mengutarakan, dalam uji materi tersebut mereka menggugat Presiden RI sebagai termohon I dan Majelis Wali Amanat USU sebagai termohon II.

Menurutnya, rektor dan dosen dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi bukanlah pejabat struktural melainkan pejabat fungsional.

Karena itu, paparnya, jabatan Rektor disebut dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59/2006 tentang tunjangan jabatan pada Pasal 2 ayat 1 adalah dosen yang mendapat tugas tambahan memimpin Perguruan Tinggi.

Lalu ayat 2 yang intinya menyebutkan tugas tambahan memimpin pada Perguruan Tinggi bukan jabatan struktural."Nantinya diharapkan uji materi yang kami ajukan ini sebagai yurisprudensi mengenai usia seorang Rektor," paparnya.

Lebih lanjut dikatakannya, Rektor dan Dosen dalam Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi bukanlah pejabat struktural melainkan pejabat fungsional. Karena itu, kata Budiman, jabatan Rektor disebut dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59/2006 tentang tunjangan jabatan pada Pasal 2 ayat 1, Dosen yang mendapat tugas tambahan memimpin Perguruan Tinggi.

"Tugas tambahan memimpin Perguruan Tinggi seperti Rektor, dekan dan lain - lain merupakan jabatan fungsional. Sedangkan di statuta USU pada Pasal 35 ayat 1 disebut jabatan Rektor berakhir apabila usianya sudah 65 tahun. Hal ini perlu diluruskan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang - undangan di atasnya," paparnya.

Adapun di dalam PP 16/2014, tambah Budiman  yang juga Dekan Fakultas Hukum USU, jabatan Rektor, Wakil Rektor, Dekan dan Wakil Dekan merupakan tugas tambahan dalam jabatan fungsional dosen maka harus diterapkan dalam hal ketentuan Pasal 72 ayat (4) UU No. 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi yang berbunyi "batas usia pensiun Dosen menduduki jabatan akademik Profesor ditetapkan 70 tahun dan Pemerintah memberikan tunjangan profesi serta tunjangan kehormatan.

Sama dengan itu maka tugas tambahan memimpin perguruan tinggi sebaiknya usia ditetapkan menjadi maksimal 65 tahun pada saat dilantik. Dengan masa tugas 5 tahun sehingga pensiun sesuai UU Dikti menjadi 70 tahun.

"Jabatan Rektor dan Wakil Rektor hingga Dekan dan Wakil Dekan di USU adalah lima tahun. Itu artinya batasan usia rektor di UU 12/2012 berbenturan dengan PP 16/2014 dan Statuta USU 16/2016. Sedangkan di Pasal 72 ayat 4 UU 12/2012 batas usia Dosen dan Guru Besar (Profesor) adalah 70 tahun. Saya dan kedua pemohon yang lain memaknai Rektor adalah Dosen yang mendapat tugas tambahan seperti bunyi Perpres Nomor 59/2006," tuturnya.

Permohonan uji materi tersebut didaftarkan ketiganya di Mahkamah Agung pertengahan Mei 2019 dengan nomor registrasi perkara HUM 50 P/HUM/2019.
"Sidang perdananya belum dijadwal MA. Mungkin karena kesibukan gugatan Pilpres sehingga perkara yang kami ajukan belum disidang," paparnya.

Lebih lanjut ia  mengakui jika uji materi itu sepengetahuan Rektor USU Profesor Runtung Sitepu. Namun ia menepis uji materi tersebut untuk kepentingan pencalonan Runtung kedua kalinya. Sebab masa jabatan Runtung sebagai Rektor akan berakhir tahun depan.
Rektor USU

Secara terpisah, Rektor USU Runtung Sitepu ketika dikonfirmasi Senin sore mengutarakan, setiap individu di USU bisa menggunakan haknya sebagai warga negara. "Saya tidak mengajukan ketiga Guru Besar tersebut me;akukan uji materi. Dan saya tidak ikut mengajukannya. Ada tiga Guru Besar yang mengajukan uji materi tersebut," paparnya sembari mengutarakan dalam permohonan uji materil yang diajukan tiga Guru Besar itu tidak ada yang menjadi penggugat dan tergugat melainkan pemohon dan termohon. (Irn/MS)

Share:


Komentar

Berita Terkini