Polres Tanah Karo Temukan Ladang Ganja & Tembak Pemilik Berusaha Kabur

Editor: mediaselektif.com author photo
KARO - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo temukan ladang ganja di areal perladangan milik warga di Desa Singa, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Selasa (28/1/2020) dan menembak seorang pemilik ladang ganja tersebut yang berusaha melarikan diri.

Temuan ladang ganja berawal dari diamankannya RG (36) warga Desa Singa di areal perladangan Barung Kuburen milik Rus Ginting alias Mburak (40) warga Desa Singa. Kemudian bersama petugas Polsek Tigapanah  melakukan penyelidikan.

Dilokasi perladangannya petugas memeriksa Rusliwan Ginting. Ditemukan barang bukti Narkoba jenis ganja kering 9 bungkus yang dibalut kertas koran dengan berat brutto 2.250 gram.

Kemudian di temukan lagi, 57 paket ganja kering siap edar dengan berat brutto 60 gram, selanjutnya daun, biji dan ranting ganja dalam keadaan basah dengan berat brutto 640 gram. 4 pembungkus yang terbuat dari kertas koran yang dilakban warna kuning. Lalu, 30 lembar potongan kertas koran sebagai pembungkus dan 1 unit timbangan.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali menemukan 14 batang tanaman ganja diperladangan yang tingginya sekitar 43 cm-240 cm.

Operasi ini langsung dipimpin Kapolres Tanah Karo AKBP Benny Hutajulu kemudian mengamankan tanaman ganja siap edar diareal perladangan tersebut.

Kapolres Tanah Karo melalui Kasat Narkoba AKP Ras Maju Tarigan  Rabu (29/1/2020) menjelaskan penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan masyarakat. Diamankannya ladang ganja itu, berawal dari penangkapan Rusdiamon,  dalam pengembangan diamankan Rusliwan pemilik tanaman ganja sekitar 14 batang di areal perladangannya.

Saat pengembangan, Rus mencoba melarikan diri. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki kanannya.

“Awalnya kita lakukan penangkapan pelaku pertama, kita kembangkan dan kita temukan Rus alias Mburak. Ternyata setelah kita periksa, kita temukan beberapa bungkus ganja siap edar dan ada juga ladang ganjanya. Mburak berupaya melarikan diri, terpaksa petugas tindakan tegas dan terukur  menembak kaki kanannya," jelasnya.

Tersangka RG terancam Pasal 111 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Rusliwan Ginting terancam pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (SKR/MSC)
Share:
Komentar

Berita Terkini