Guru Besar Prof Rosnidar Sembiring Harapkan DPR-RI Sahkan RUU Masyarakat Hukum Adat

Editor: mediaselektif.com author photo
MEDIASELEKTIF.COM - DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat diharapkan perannya dalam membentuk dan mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat sehingga persoalan hukum atas pelanggaran hak masyarakat adat dapat diatasi.

Demikian Prof Dr Rosnidar Sembiring SH MHum dalam pidato pengukuhan guru besar tetap dalam Ilmu Hukum berjudul "Aktualisasi Masyarakat Hukum Adat : Tantangan dan Kearifan Lokal Keunggulan Global" di gedung Gelang Mahasiswa USU, Senin (17/2/2020).

"Pengesahan tersebut juga bertujuan mewujudkan kebijakan pembangunan daerah yang menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak masyarakat hukum adat. Dengan cara inilah cita-cita Indonesia berpenghasilan menengah-tinggi yang sejahtera, adil dan berkesinambungan dapat terwujud," ujar Ketua Departemen Hukum Keperdataan Fakultas Hukum USU tersebut.

Dikatakannya, masyarakat hukum adat yakni masyarakat timbul secara spontan di wilayah tertentu, yang berdirinya tidak ditetapkan atau diperintahkan penguasa yang lebih tinggi atau penguasa lainnya. Dengan rasa solidaritas yang sangat besar di antara para anggotanya, yang memandang bukan anggota masyarakat sebagai anggota luar dan menggunakan wilayahnya sebagai sumber kekayaan yang hanya dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh anggotanya.

Di mana secara legal konstitusional pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat telah dinyatakan dalam batang tubuh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (selanjutnya disebut “UUD NRI 1945”) pasca amademen, yaitu dalam pasal 18 B ayat (2) yang menyebutkan “negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik  Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.

Empat syarat

Senada dengan pendapat sebelumnya, Soetandyo Wignjosoebroto menyebutkan empat persyaratan itu baik ipso facto maupun ipso jure akan mudah ditafsirkan sebagai ‘pengakuan’ yang dimohonkan, dengan beban pembuktian akan masih eksisnya masyarakat adat itu oleh masyarakat hukum adat itu sendiri, dengan kebijakan untuk mengakui atau tidak mengakui secara sepihak berada di tangan kekuasaan pemerintah pusat.

"Penghormatan dan pengakuan terhadap eksistensi hak ulayat  yang dikelola dengan kearifan lokal sebagai hak asasi manusia secara implisit juga diatur dalam Pasal 28 I ayat (3) UUD NRI 1945, identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban, selanjutnya pada hasil perubahan ke empat UUD NRI 1945, dalam Pasal 32 ayat (1) negara memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

Senasib dengan pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat adat yang bersyarat, yang tertuang dalam Pasal 18 B ayat (2) UUD NRI 1945, amanat penghormatan dan pengakuan terhadap eksistensi hak ulayat masyarakat hukum adat yang diberikan oleh Pasal 28 I ayat (3) UUD NRI 1945 pun masih jauh panggang dari api dalam pelaksanaannya negara," paparnya.

Menurutnya, masih minimnya pengakuan dan penghormatan yang diterima masyarakat hukum adat yang dituangkan dalam pidato pengukuhan guru besar retap ini, bisa turut menjadi perhatian pemerintah, baik pusat maupun pemerintah propinsi Sumatera Utara.

"Besar harapan dalam gagasan Omnibus Law investasi yang diusung pemerintah haruslah diawali dengan pengakuan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat hukum adat atas wilayah dan sumber-sumber agrarianya. Pengesahan UU masyarakat hukum adat dapat digunakan sebagai pintu masuk Omnibus Law masyarakat hukum adat dengan mencabut ketentuan pengaturan masyarakat hukum adat diberbagai peraturan sektoral yang menjadi penyebab utama peminggiran masyarakat hukum adat untuk menikmati hak-hak tradisionalnya," jelasnya.

Ia menyampaikan, undang-undang sektoral tersebut mengakibatkan konflik dan ketidaknyamanan iklim investasi serta mereduksi hak atas akses pengelolaan sumber daya alan dan rentan menyebabkan kemiskinan bagi masyarakat adat.

"Karenanya, sudah saatnya negara memberikan pengakuan yang sebenarnya atas keberadaan masyarakat adat demi kepastian hukum juga untuk mewujudkan tata kelola kelembagaan adat yang baik," jelasnya. (Irn/MSC)


Share:
Komentar

Berita Terkini