Prof Dian: Laksanakan "Kampus Merdeka" PTN-PTS Harus Duduk Bersama

Editor: mediaselektif.com author photo
MEDIASELEKTIF.COM - Kedepannya Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS)  bersama dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) untuk membicarakan langkah yang diambil terkait kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) terkait pokok kebijakan "Merdeka Belajar" terkait program "Kampus Merdeka" untuk jenjang PT.

"Khususnya, menyangkut " Hak belajar tiga semester di luar program studi (prodi)" terkait penentuan waktu pengambilan prodi ini, bagaimana ketentuan dan mekanismenya. Apakah mahasiswa itu disebut mahasiswa baru kalau mengambil prodi di luar kampusnya selama ini. Apakah  dibolehkan mahasiswa yang belajar di prodi kareditasi rendah  mengambil hak belajar tiga semester di prodi yang telah terakreditasi di atasnya. Bagaimana sistem pembayarannya dan lainnya. Semuanya butuh petunjuk bagaimana pelaksanaan teknisnya termasuk pengisian data pangkalan pendidikannya," ujar Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) Wilayah I Sumut Prof Dian Armanto, MPd MA MSc PhD kepada wartawan ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/2/2020).
Karenanya, ungkapnya perlu adanya kesamaan visi dan misi di semua kalangan penyelenggara pendidikan tinggi baik di PTN maupun PTS terkait hal ini.

"Ke depan kita akan undang Tim Dikti Pusat untuk mensosialisasikan kepada PTS dan PTN bagaimana memasukkan pangkalan data pendidikan tiga semester di luar prodi ini, ke dalam kurikulum delapan semester yang telah lama berjalan saat ini," paparnya sembari mengutarakan, besok (Kamis 6 Februari) ia diundang, Mendikbud dan Dirjen untuk membicarakan teknis pengaplikasian program "Kampus Merdeka".Pertemuan ini, rencananya, juga akan mengundang sejumlah PT se-Indonesia.

Seperti diketahui kebijakan "Kampus Merdeka" terdapat empat pokok kebijakan yakni pembukaan program studi baru, sistem akreditasi perguruan tinggi, perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN-BH) dan hak belajar tiga semester di luar program studi.
Untuk kebijakan pembukaan program studi baru, ungkapnya, L2 Dikti akan merekomendasikan PTN dan PTS memiliki akreditasi A dan B untuk langsung membuka prodi baru. Syaratnya Perguruan Tinggi itu harus bekerja sama dengan organisasi mencakup penyusunan kurikulum, praktik kerja dan penempatan kerja. Kementerian akan bekerja sama dengan PT  dan mitra prodi untuk melakukan pengawasan.

Terkait akreditasi, ungkapnya, akreditasi yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama lima tahun dan akan diperbaharui secara otomatis. PT yang terakreditasi B atau C dapat mengajukan kenaikan akreditasi kapanpun secara sukarela. Peninjauan kembali akreditasi akan dilakukan BAN-PT jika ada indikasi penurunan mutu.

"Ini juga perlu disosialisasikan ke seluruh PT yang ada dengan menghadirkan BAN," paparnya.Menyangkut PTN-BH, lanjutnya, PTN  Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) diberikan kebebasan menjadi PTN-BH tanpa ada akreditasi minimun.
"Jika PTN mengajukan permohonan menjadi BH akan segera kita rekom," tegasnya.(Irn/MSC)


Share:
Komentar

Berita Terkini