Bawaslu Sumut “Monja” Kabupaten & Kota Belum Semua Keluarkan SK Penundaan

Editor: mediaselektif.com author photo
MEDIASELEKTIF.COM - Belum seluruh KPU kabupaten/kota se-Sumut yang menggelar Pilkada, menunda tahapan Pilkada. Masih ada KPU Kabupaten/Kota yang belum menerbitkan keputusan KPU tentang penundaan tahapan Pilkada, sebagai tindaklanjut Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pilkada tertanggal 21 Maret 2020.

Demikian Kordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sumut Suhadi Sukendar Situmorang usai video conference monitoring jarak jauh (monja) di Kantor Bawaslu Sumut, Kamis (26/3/2020).

"Terkait jumlah pasti daerahnya masih di data Bawaslu Sumut," ujarnya.

Dikatakannya, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memonitoring akivitas Bawaslu Kabupaten/Kota melalui media video conference. Ini untuk mengetahui progress Pilkada di 23 kabupaten/kota di Sumut.

“Social distancing atau pembatasan interaksi sosial tidak membuat kita lepas atas tanggungjawab kita. Memastikan Bawaslu kabupaten/kota siaga dan aktif menjalankan tugasnya, kami melakukan monitoring jarak jauh alias monja,” ungkapnya.

Ia mengatakan, Bawaslu Kabupeten/Kota wajib mengawasi pelaksanaan Keputusan KPU yang merupakan produk hukum. Tidak hanya menjalankan tugas pengawasan tahapan, juga berperan memutus rantai penyebaran Virus Corona atau Covid19.

Berkaitan dengan wabah Covid 19 ini, Bawaslu Sumut juga memastikan Bawaslu Kabupaten/Kota hingga Panwaslu Kecamatan turut disterilkan, dengan cara penyemprotan disinfektan. Ada yang melakukanya secara mandiri, ada yang kerjasama dengan pemerintah daerah (Pemda) dan masih ada yang belum dilakukan penyemprotan disinfektan sama sekali.

“Kami meminta, kawan-kawan (Bawaslu Kabupaten/Kota), koordinasi dengan Pemda setempat, agar kantor kita dan Panwas Kecamatan disemprot disinfektan,” paparnya didampingi Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Sumut Rudi Junjungan Sirait.

Kesempatan itu, Bawaslu Sumut mengingatkan agar Bawaslu Kabupaten/Kota tidak menghentikan kewajiban menyampaikan laporan kepada Bawaslu Provinsi Sumut. Laporan tersebut yakni, laporan hasil pengawasan tahapan, sub tahapan dan laporan mingguan yang disampaikan setiap hari Kamis. (Irn/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini