Jamdatun Diharapkan Dilibatkan Dalam  Penyelesaian PKB4

Editor: mediaselektif.com author photo
MEDIASELEKTIF.COM - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) ke depannya diharapkan dilibatkan dalam penyelesaian kredit bermasalah pada bank BUMN/BUMD (PKB4) secara non litigasi.

Selama ini, peran Jamdatun belum didukung dengan undang-undang (legalitas) khususnya UU RI Nomor 16/2004, UU Nomor 10/1998 junto UU RI nomor 7/1992 tentang perbankan.

Demikian mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Sumut ) M Yusni kepada wartawan ketika ditemui usai Sidang Terbuka Senat Universitas Sumatera Utara  (USU) dalam memperoleh gelar Doktor dalam bidang Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum, Senin (9/3/2020).

Dikatakannya, selama ini jumlah kredit macet di bank-bank pemerintah (BUMN/BUMD) setiap tahunnya terus meningkat hingga menyebabkan kerugian negara yang cukup signifikan.

"Karenanya, melalui disertasi ini berkeinginan melakukan perkuatan peran Jamdatun dalam PKB4 di Indonesia. Hal ini untuk mengefisiensikan biaya-biaya dalam penanganan PKB4," ujarnya sembari menyatakan BUMN atau BUMD dan lembaga-lembaga pemerintah/negara tidak perlu lagi mengeluarkan biaya mahal untuk menyewa pengacara profesional.

Lebih lanjut dikatakannya, selama ini sesuai pasal 30 ayat 2 UU RI nomor 16/2004 hanya menentukan tugas dan wewenang Jamdatun di bidang perdata dengan menggunakan rumusan kata "dapat" yang berimplikasi pada kedudukan Jamdatun hanya bersifat alternatif bukan mandatori tetapi tergantung permintaan BUMN dan BUMD.

Padahal ungkapnya dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) maupun Instruksi Jaksa Agung (Insja), Jamdatun bisa bertindak turut serta dalam PKB4 baik diminta maupun tidak diminta manajemen BUMD maupun BUMN.

Ironisnya, regulasi perbankan juga tidak mendukung fungsi, tugas dan kewenangan Jamdatun di bidang perdata agar turut serta dilibatkan dalam PKB4 secara non litigasi.

"PKB4 melalui non litigasi meliputi restrukturisasi kredit, mengeksekusi jaminan kredit serta melakukan hapus buku dan hapus tagih sesuai UU perbankan dan PBI. Tidak satupun pasal mengharuskan atau mewajibkan keterlibatan peran Jamdatun," tukasnya sembari menyatakan sampai sekarang ini belum ada ketentuan yang diharmonisasi di dalam UU RI Nomor 16/2004, UU RI Nomor 10/1998 junto UU RI Nomor 7/1992, UU BI maupun PBI, UURI Nomor 21/2011 maupun POJK yang mengatur tentang kewajiban peran Jamdatun di dalam PKB4 secara non litigasi.

Karenanya, Jaksa Agung Muda Pengawasan  Kejagung RI melalui disertasinya menyarankan agar kedudukan hukum peran Jamdatun dalam PKB4 di Indonesia dipertegas dalam RUU Tentang Kekayaan Negara, UU RI Nomor 16 tahun 2004, UU RI Nomor 10/1998 junto UU RI Nomor 7/1992, UU BI maupun PBI, UURI Nomor 21/2011 tentang OJK  maupun POJK untuk mendukung kepastian hukum dan pemanfaatan hukum. Juga dimintakan perumusan kata "dapat" pada pasal 30 ayat 2 UU RI Nomor 16/2015 diubah dengan kata "wajib" (mandatori) sehingga dalam praktik nya tidak perlu diminta dari manajemen BUMN/BUMD.

Sidang ini dipimpin Rektor USU Prof Dr Runtung Sitepu SH MHum didampingi Dekan FH Prof Dr Budiman Ginting SH MHum dengan promotor Prof Dr Bismar Nasution SH MH dengan cp promotor  Prof Dr Tan Kamello SH MS.

Dalam sidang promosi doktor ini mantan Kajatisu mendapatkan predikat sangat memuaskan dengan nilai 3,95.

"Seharusnya ini sudah cumlaude jika yang bersangkutan lulus tidak melebihi 4 tahun," ujar Rektor sembari mengutarakan para PNS  bisa menjadi dosen khusus USU. Saat ini  pihaknya saat ini sedang membuat peraturan agar dosen khusus USU bisa mendapatkan gelar profesor.(Irn/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini