MEDIASELEKTIF.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan masih menunggu surat keputusan dari pusat terkait penundaan Pilkada Medan 2020 pada 23 September 2020.
Pasca kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan KPU RI, Bawaslu dan DKPP, pihaknya belum menerima surat penundaan pilkada yang merupakan salah satu poin dari hasil RDP tersebut.
Demikian Komisioner KPU Medan Agussyah Ramdhani Damanik kepada wartawan ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (1/4/2020).
Menurutnya, pihaknya siap menjalankan keputusan yang diambil KPU RI yang diteruskan KPU Sumut. "Apapun keputusannya kami siap menjalankannya yang dituangkan dalam payung hukum regulasi yang ada," ujar Agussyah.
Dikatakannya, selama ini sesuai intruksi KPU RI melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 179 dan Surat Edaran (SE) Nomor 8 tahun 2020, sementara ini KPU Medan melakukan penundaan terbatas pada pelantikan PPS, pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan pemutakhiran data pemilih (mutarlih).
"Jadi terkait dengan kemungkinan penundaan tahapan lainnya atau opsi pelaksanaan pilkada lanjutan, kita masih menunggu kebijakan nasional/regulasi lebih lanjut sebagai payung hukumnya sesuai materi RDP Komisi II DPR RI yang lalu," tegasnya.
Hal ini, ungkapnya, juga termasuk menonaktifkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Medan yang sudah dilantik dan sekretariatnya sampai ada ketetapan lebih lanjut, khususnya terkait masa kerjanya.
Lebih lanjut juga disampaikannya, hingga saat ini rutinitas kerja KPU Kota Medan tetap berjalan dengan mematuhi warning pemerintah.
"Kami juga melaksanakan kebijakan internal KPU yang disampaikan melalui Sekjen KPU RI terkait dengan antisipasi penyebaran virus Covid 19," ungkapnya seraya menyampaikan KPU Medan memaksimalkan metode WFH (work from home) dan memberlakuan sistem piket kantor serta menghindari kegiatan yang melibatkan massa cukup banyak.
Sedangkan terkait adanya wacana realokasi anggaran Pilkada 2020 untuk penanggulangan Covid-19, KPU Kota Medan masih menunggu munculnya regulasi baru terkait.
Sekretaris KPU Medan Nirwan ketika ditemui di KPU Medan mengatakan sejauh ini mereka terus memantau perkembangan situasi pasca ditetapkannya penundaan pilkada 2020 sebagaimana kesepakatan dalam rapat Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU RI, dan Bawaslu RI beberapa hari lalu.
“Kami terus memantau perkembangan, dan kebijakan yang akan kami ambil nantinya tentu akan merujuk pada aturan yang turun dari KPU RI. Istilahnya apapun yang akan dilakukan oleh KPU Medan akan menunggu payung hukum dari atasan kita,” ungkapnya.
Nirwan menjelaskan, anggaran KPU Kota Medan yang telah disepakati bersama Pemko Medan beberapa waktu lalu yakni sebesar Rp 69 miliar. Dan dari besaran tersebut sebanyak Rp 27 miliar sudah disetorkan ke Kas KPU Medan. Untuk sementara penggunaannya menurut Nirwan distop dulu mengingat penundaan Pilkada yang sudah diputuskan.
"Jadi kita kemarin sudah diperintahkan untuk stop dulu semua kegiatan yang sebelumnya sudah direncanakan dan menyelesaikan pembayaran pekerjaan yang sudah sempat dilaksanakan. Makanya kita lagi kalkulasi semua,” ujarnya.
Dari total Rp 27 miliar yang sudah ada di kas KPU Medan, jumlah yang digunakan menurut Nirwan masih sangat minim. Hal ini karena beberapa kegiatan yang dilakukan belum pada tahapan-tahapan yang memerlukan anggaran besar seperti pengadaan.
“Kita masih menggunakan sekitar Rp 1,22 miliar. Karena masih tahap-tahap rekrutmen dan sosialisasi yang dilakukan. Sementara yang makan anggaran besar itu biasanya tender pengadaan,” pungkasnya.
Diketahui Pilkada 2020 dipastikan ditunda karena pandemi Covid 19. Pemerintah bahkan meminta adanya realokasi anggaran untuk penanggulangan virus yang kini menjadi perhatian dunia tersebut. (Irn/MSC)
Pasca kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan KPU RI, Bawaslu dan DKPP, pihaknya belum menerima surat penundaan pilkada yang merupakan salah satu poin dari hasil RDP tersebut.
Demikian Komisioner KPU Medan Agussyah Ramdhani Damanik kepada wartawan ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (1/4/2020).
Menurutnya, pihaknya siap menjalankan keputusan yang diambil KPU RI yang diteruskan KPU Sumut. "Apapun keputusannya kami siap menjalankannya yang dituangkan dalam payung hukum regulasi yang ada," ujar Agussyah.
Dikatakannya, selama ini sesuai intruksi KPU RI melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 179 dan Surat Edaran (SE) Nomor 8 tahun 2020, sementara ini KPU Medan melakukan penundaan terbatas pada pelantikan PPS, pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan pemutakhiran data pemilih (mutarlih).
"Jadi terkait dengan kemungkinan penundaan tahapan lainnya atau opsi pelaksanaan pilkada lanjutan, kita masih menunggu kebijakan nasional/regulasi lebih lanjut sebagai payung hukumnya sesuai materi RDP Komisi II DPR RI yang lalu," tegasnya.
Hal ini, ungkapnya, juga termasuk menonaktifkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Medan yang sudah dilantik dan sekretariatnya sampai ada ketetapan lebih lanjut, khususnya terkait masa kerjanya.
Lebih lanjut juga disampaikannya, hingga saat ini rutinitas kerja KPU Kota Medan tetap berjalan dengan mematuhi warning pemerintah.
"Kami juga melaksanakan kebijakan internal KPU yang disampaikan melalui Sekjen KPU RI terkait dengan antisipasi penyebaran virus Covid 19," ungkapnya seraya menyampaikan KPU Medan memaksimalkan metode WFH (work from home) dan memberlakuan sistem piket kantor serta menghindari kegiatan yang melibatkan massa cukup banyak.
Sedangkan terkait adanya wacana realokasi anggaran Pilkada 2020 untuk penanggulangan Covid-19, KPU Kota Medan masih menunggu munculnya regulasi baru terkait.
Sekretaris KPU Medan Nirwan ketika ditemui di KPU Medan mengatakan sejauh ini mereka terus memantau perkembangan situasi pasca ditetapkannya penundaan pilkada 2020 sebagaimana kesepakatan dalam rapat Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU RI, dan Bawaslu RI beberapa hari lalu.
“Kami terus memantau perkembangan, dan kebijakan yang akan kami ambil nantinya tentu akan merujuk pada aturan yang turun dari KPU RI. Istilahnya apapun yang akan dilakukan oleh KPU Medan akan menunggu payung hukum dari atasan kita,” ungkapnya.
Nirwan menjelaskan, anggaran KPU Kota Medan yang telah disepakati bersama Pemko Medan beberapa waktu lalu yakni sebesar Rp 69 miliar. Dan dari besaran tersebut sebanyak Rp 27 miliar sudah disetorkan ke Kas KPU Medan. Untuk sementara penggunaannya menurut Nirwan distop dulu mengingat penundaan Pilkada yang sudah diputuskan.
"Jadi kita kemarin sudah diperintahkan untuk stop dulu semua kegiatan yang sebelumnya sudah direncanakan dan menyelesaikan pembayaran pekerjaan yang sudah sempat dilaksanakan. Makanya kita lagi kalkulasi semua,” ujarnya.
Dari total Rp 27 miliar yang sudah ada di kas KPU Medan, jumlah yang digunakan menurut Nirwan masih sangat minim. Hal ini karena beberapa kegiatan yang dilakukan belum pada tahapan-tahapan yang memerlukan anggaran besar seperti pengadaan.
“Kita masih menggunakan sekitar Rp 1,22 miliar. Karena masih tahap-tahap rekrutmen dan sosialisasi yang dilakukan. Sementara yang makan anggaran besar itu biasanya tender pengadaan,” pungkasnya.
Diketahui Pilkada 2020 dipastikan ditunda karena pandemi Covid 19. Pemerintah bahkan meminta adanya realokasi anggaran untuk penanggulangan virus yang kini menjadi perhatian dunia tersebut. (Irn/MSC)
