Pemkab Karo Belum Laporkan Tower Diduga Didirikan Tanpa Izin

Editor: mediaselektif.com author photo
MEDIASELEKTIF.COM - Tower yang diduga milik Telkomsel didirikan di lahan milik Pemerintah kabupaten (Pemkab) Karo di Desa Bandar Tongging, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Lokasi berada di depan Kantor Balai Penyuluhan Pertanian Merek Dinas Pertanian Kabupaten Karo yang telah lama tidak ada aktifitas lagi.

Tower telah beroperasi sejak 16 bulan lalu tersebut juga diduga tidak memiliki ijin pendirian serta ijin pinjam pakai dari Pemkab Karo. Kadis Pertanian Kabupaten Karo, Ir Metehsa Purba yang di hubungi Kamis (28/5/2020) menjelaskan bahwa  pendirian tower milik Telkomsel tersebut tidak ada ijin dari Dinas Pertanian, namun demikian belum ada laporan ke Polres Tanah Karo.

"Kita tidak mengetahui keberadaan tower tersebut, ketahuan saat Bupati Karo meninjau lokasi yang rencananya akan menjadi tempat Uji KIR Dinas Perhubungan Pemkab Karo. Sampai saat ini belum ada tindakan maupun pengaduan Pemkab Karo akan hal tersebut kepada penegak hukum. Belum ada laporan tertulis resmi," katanya.

Kabag Protokol dan Humas Pemkab Karo, Frans Leonard Surbakti SSTP, menyatakan bahwa benar lahan tersebut milik Pemkab Karo dan masih belum di ketahui info selanjutnya tentang pengaduannya.

"Terkait pengaduan atau laporan tertulis kepada pihak Kepolisian kita belum mengetahui informasi sejauh itu," katanya.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Yustinus melalui Kasat Reskrim AKP Sastrawan Tarigan, menegaskan bahwa belum ada laporan tertulis secara resmi kepada pihaknya (Kepolisian) dari Dinas terkait. Bahkan, Kanit Tipiter Satreskrim Polres Tanah Karo pada saat di konfirmasi awak media lalu meminta kepada Kepala Dinas Pertanian supaya dinas yang membidanginya segera mengantarkan laporan ke Polres Karo.

Laporan Pengaduan sebaiknya dengan Instansi terkait karena lahan milik Pemerintah. Elemen masyarakat boleh saja mengadukan hal dugaan tanpa ijin pemakaian lahan tersebut, dan hal ini juga merupakan informasi dari masyarakat maupun lembaga untuk proses selanjutnya," jelas Sastrawan Tarigan.

Saat dihubungi atas nama Surya yg merupakan pimpinan Telkomsel daat pendirian tower itu ternyata sudah pindah tugas. Surya kemudian memberikan nama dan nomor ponsel pegawai Telkomsel Kabanjahe untuk dimintai keterangannya. Namun hingga berita ini diturunkan, nomor ponsel Sdri. Ayu hanya membaca pesan WA yang dikirim dan belum menjawab pertanyaan wartawan.

"Hubungi sdri Ayu ya bg, ini nomornya, dia yang handle Corcomm Telkomsel Kabanjahe," isi pesan Surya melalui WA nya dan sampai saat ini pihak Telkomsel belum dapat di konfirmasi.

Menyikapi hal tersebut Dewan Pengurus Daerah Wahana Lingkungan Alam Nusantara (DPD WALANTARA) Kabupaten Karo, Secara resmi melaporkan Pihak Telkomsel ke Polres Tanah yang di duga tidak mengantongi surat ijin pendirian tiang tower atau ijin pinjam pakai lahan milik Pemkab Karo demi penegakan hukum. Laporan pengaduan diterima oleh Staf Polres Tanah Karo. Kamis (28/05/2020) sekira pukul 17.00 WIB.(SKR/MSC)
Share:
Komentar

Berita Terkini