LBH DPD IPK Karo Keberatan Terhadap PHK Tenaga Harian Lepas Heppy Veronika br Mendrofa

Editor: mediaselektif.com author photo
MEDIASELEKTIF.COM - Pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh Kepala Puskesmas Merdeka Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo Sumatera Utara terhadap honorium Tenaga Harian Lepas (THL) Heppy Veronika br Mendrofa Am.Keb menuai keberatan Lembaga Bantuan Hukum DPD IPK Kab.Karo.

PHK  tertanggal 20 April 2020 di keluarkan oleh Kepala Puskesmas Merdeka dengan alasan tidak memiliki SIK (Surat Ijin Kerja) dan Alasan sisa kas operasional bulan Maret 2020 tidak mencukupi untuk memberi honor lagi.

Terkait PHK sepihak Dinas Kesehatan Kabupaten Karo Nomor: 1.1. 359/I/2020 oleh Kepala Puskesmas dr Litaria br Sitepu masih menuai rasa ketidakpuasan oleh Heppy Veronika Mendrofa Am. Keb. Dirinya merasa ada ketidakadilan terhadap alasan pemecatannya sehingga di serahkan ke kuasa hukum LBH DPD IPK ( Ikatan Pemuda Karya) Kabupaten Karo.

Ketika di Konfirmasi Senin (8/6/2020) sekira pukul 11.00 WIB dr Litaria br Sitepu mengatakan, telah memutuskan hubungan kerja karena kas operasional Puskesmas telah habis.

"Biaya terserap untuk pemasangan wifi,  Air, listrik, Alat Tulis Kantor dan Akreditasi Puskesmas. bagaimana mungkin saya bisa melanjutkan kalau tidak ada lagi kas, kan tidak mungkin adik adik wartawan yang bayar honornya? ujarnya.

" Dan mengenai SIK (Surat Izin Kerja), itu sudah aturan yang tertuang dalam undang undang No 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan bahwa setiap tenaga kesehatan ( medis/paramedis) di wajibkan memiliki SIK," tutur dr Litaria menjelaskan.

Sementara menurut salah satu kuasa hukum LBH DPD IPK Kab.Karo Irwan F Tarigan SH mengatakan keberatan terhadap PHK atas nama Heppy Veronika br Mendrofa karena PHK secara sepihak dan semena mena dengan dua alasan SIK dan Kas Habis yang di anggap tidak masuk akal dan akan mendampingi korban PHK mendapat keadilan sesuai jalurnya baik hukum maupun ketenaga kerjaannya.

"Menurut klien kami, alasan pemecatannya semena mena karena klien kami sudah berniat mengurus SIK sejak lama . Namun persyaratan untuk mengurus SIK adalah Izajah dan STR (Surat Tanda Regrestrasi), sementara izajah dan STR nya di tahan oleh Kepala Puskesmas. Saat klien kami meminta namun dikatakan hilang oleh Kepala Puskesmas dr. Litaria Br Sitepu. Dan dua bulan terakhir sebelum pemecatan dikembalikan dengan alasan sudah di temukan lalu klien kami di pecat, sehingga tidak pantas alasan PHK tersebut." kata Irwan F Targan.

"Dan alasan kedua tentang kas operasional bahwa penggajian klien kami dari dana operasional Jkn Bpjs Uptd Kesehatan Puskesmas Merdeka Tahun anggaran 2020 tidak cukup lagi. Hal ini tidak masuk akal. Jadi upaya yang akan kami lakukan selanjutnya selaku kuasa hukum akan melakukan Bipartit terlebih dahulu kepada pihak Dinas Kesehatan dan Puskesmas Merdeka," kata Irwan .

Direktur LBH DPD IPK Kab Karo Jesaya Pulungan SH menuturkan dengan pemecatan yang semena - mena ini kami anggap merupakan perbuatan melawan hukum terkait kepada pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata ( KUHPerdata ) dan PP no 53 tahun 2010 tentang disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN)," terangnya.

Lanjutnya lagi, kami akan upayakan menggugat secara perdata dengan KUH Perdata dan kami akan lanjutkan kasus ini ke PTUN ( Peradilan Tata Usaha Negara) terkait dengan PHK saudari Heppy  Veronika agar di pekerjakan kembali. Dan untuk tindakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) agar instansi terkait menindak tegas Kepala Puskesmas tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Permasalahan pidana kita akan terus mendampingi, yang menurut Kanit Resum beberapa waktu lalu, kita sedang menunggu gelar perkara. Apabila hal ini tidak terjadi kami akan melaporkan kembali,"tutup Jesaya Pulungan SH. (SKR/MSC)
Share:
Komentar

Berita Terkini