PLN Medan Buka Posko Pengaduan Pelanggan

Editor: mediaselektif.com author photo
MEDIASELEKTIF.COM - Sebagai wujud empati terkait kondisi masyarakat di saat pandemi  Covid-19, PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Medan membuka posko pelayanan dan pengaduan keluhan pelanggan di setiap Unit Layanan Pelanggan (ULP) di areanya.

Demikian Manajer Area PLN UP3 Medan Eko Prihandana kepada wartawan ketika ditemui di kantornya, Kamis (11/6/2020).

Dikatakannya, untuk posko terkait pengaduan sudah tersedia sejak awal Juni 2020 di semua Unit Layanan PLN di antaranya ULP Medan Kota di Jalan Listrik Nomor 8 Medan, ULP Medan Baru  di Jalan Sei Batu Ginging, ULP Medan Selatan di Jalan Sakti Lubis, ULP Johor Jalan Karya Wisata dan ULP Sunggal di Jalan Sunggal.

"Pelanggan yang memiliki tagihan membengkak juga dapat melaporkan pengaduanya di Contat Center PLN 061-123 serta di Website PLN dan PLN Mobile," ujarnya sembari mengutarakan untuk tagihan PLN terdiri dua komponen yakni pemakaian listrik dan tarif listrik.

Untuk tarif listrik, ungkapnya, dari tahun 2017 belum ada kenaikkan sedangkan pemakaian listrik tergantung dengan pemakaian alat-alat listrik di rumah dan lamanya pemakaian alat-alat listrik tersebut.

"Sesuai dengan protol kesehatan maka aktivitas masyarakat banyak di lakukan di rumah dan juga di saat Bulan Suci Ramadan sehingga waktu pemakaian alat-alat listrik juga meningkat," paparnya.

Akibatnya, lanjutnya, Juni ini terjadi kenaikkan pemakaian listrik pelanggan.

Sebelumnya, secara terpisah, Senior Manager(SrM) Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN UIW Sumut Chairuddin bersama SrM SDM Edi Irawan dan Manager Komunikasi Jimmy Amanda Aritonang kepada wartawan di hari yang sama mengutarakan sampai sekarang belum ada kenaikan rekening listrik. Sebab yang memiliki kewenangan untuk menentukan tarif listrik adalah pemerintah melalui persetujuan DPR RI.

“Dengan adanya kebijakan physical distancing dan WFH (Work From Home) dari pemerintah, maka mempengaruhi konsumsi listrik pelanggan terutama untuk tarif rumah tangga,” ungkap Chairuddin.

Lebih lanjut dikatakannya, kebijakan physical distancing dan WFH yang diberlakukan dalam rangka menekan pandemi Covid-19 menyebabkan PLN tidak melakukan pencatatan meter, sehingga tagihan rekening April menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian tiga bulan sebelumnya ( rekening Januari, Februari dan Maret ).

Sampai rekening Mei masih menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian tiga bulan sebelumnya.

"Sementara pemakaian Mei (rekening listrik Juni) dilakukan pencatatan meter untuk mencatat angka stand kwh meter secara riil. Sehingga tagihan rekening Juni merupakan tagihan riil ditambah dengan selisih akumulasi pemakaian bulan sebelumnya, yang dicatat menggunakan rata-rata tiga bulan," ungkapnya.

Disampaikannya, PLN tidak melakukan subsidi silang terkait pemberian diskon dan gratis rekening listrik kepada pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA bersubsidi, artinya tidak ada kaitan antara pemberian diskon dan gratis rekening listrik pelanggan bersubsidi dengan lonjakan tagihan rekening listrik pelanggan.

Perlindungan lonjakan

Guna merespon kenaikan tagihan rekening listrik bulan Juni, paparnya, PLN memberikan solusi melalui kebijakan skema perlindungan lonjakan tagihan rekening listrik untuk meringankan beban pembayaran listrik pelanggan.

"Jika pada Juni terjadi kenaikan tagihan lebih dari 20 persen terhadap tagihan rekening listrik bulan sebelumnya yang menggunakan perhitungan pemakaian rata-rata tiga bulan terakhir, maka pelanggan berhak mendapat perlindungan lonjakan tagihan listrik dengan hanya membayar tagihan Juni ditambah 40 persen dari selisih tagihan bulan sebelumnya saat menggunakan rata-rata pemakaian tiga bulan," ungkapnya. Kemudian, lanjutnya, 60 persen sisanya dicicil selama tiga bulan (rekening Juli, Agustus dan September).

“Bagi pelanggan yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut atau melakukan pengaduan, dapat melalui website PLN (www.pln.co.id), PLN Mobile, contact centre 123 dan melalui posko pengaduan pelanggan yang ada di setiap unit ULP,” jelasnya.(Irn/MSC)


Share:
Komentar

Berita Terkini