Bupati Karo Berikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karo Sumatera Utara

Editor: mediaselektif.com author photo
MEDIASELEKTIF.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karo bersama Pemerintah Kabupaten Karo menggelar Rapat Paripurna. Bupati Karo memberikan jawaban atas pandangan umum Fraksi-Fraksi  diruang Paripurna DPRD Karo Jl.Veteran no 14 Kabanjahe,pada Selasa (14/7/2020)  sekira pukul 13.45. WIB.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Karo, Iriani Br Tarigan dengan didampingi Wakil Ketua Sadarta Bukit dan Davit Kristian Sitepu serta 24 orang dari 35 anggota DPRD Karo. Turut hadir Forkopimda dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Karo.

Ketua DPRD Karo menyatakan, 'Pandangan umum merupakan proses dan tahapan yang harus dilalui dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah. Ada beberapa point dalam pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD yang disampaikan dalam rapat paripurna pada Senin (13/7/2020) kemarin," jelasnya.

Sedangkan Bupati Karo sangat mengapresiasi  atas pandangan umum Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kab.Karo. "Terimakasih atas dukungan ,masukan dan motivasi yang diberikan kepada Pemerintah Daerah untuk secara bersama-sama segera melakukan pembahasan dan mengesahkan Rancangan Peraturan  Daerah Kab. Karo terkait pedoman pemberian nama Jalan, Fasilitas Umum dan Pemberian Nomor Bangunan dan Ranperda Tentang Pengelolaan sampah," ucap Terkelin Berahmana.

Terkait pertanyaan Fraksi PDI Perjuangan tentang terobosan yang dilakukan Pemkab Karo guna mengurangi beban TPST (Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu), Bupati Karo menyampaikan jawabannya akan membuat pengelolaan sampah dengan pengembangan teknologi.

"Pemerintah Karo berencana membangun pusat daur ulang sampah dan rumah kompos,untuk teknologi lainnya akan dilakukan penelitian dan kajian lebih lanjut,"  ujar Terkelin.

Berdasarkan pandangan Fraksi Partai Gerindra disampaikan Bupati Karo bahwa Ranperda tentang Pedoman Pemberian nama jalan ,fasilitas umum dan pemberian nomor bangunan merupakan pedoman yang akan digunakan untuk memberikan kepastian hukum serta mempermudah masyarakat memperoleh identitas jalan,fasitas umum dan bangunan serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan.

"Penyusunan Ranperda ini pada prinsipnya telah memperhatikan dan mempedomani Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar,tanda jasa dan tanda kehormatan dan Undang -Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan serta PP Nomor 43 Tahun 1993 tentang prasarana dan lalu lintas dan akan dicantumkan dalam konsideran mengingat dalam Draf Ranperda," jelas Terkelin lagi.

Sedangkan terkait tentang pengelolaan sampah lanjut Terkelin, bahwa Ranperda ini merupakan salah satu bentuk usaha Pemda dalam melakukan pembinaan dan pengawasan serta pengendalian sampah yang ditimbulkan dari berbagai bentuk kegiatan dan usaha yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

"Konsep pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu sampai ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomis,sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan serta dapat mengubah prilaku masyarakat sehingga dengan ditetapkannya Ranperda ini tujuan yang diharapkan dapat terwujud,"  harap Bupati Karo.

Menanggapi saran dan pertanyaan Fraksi Partai Hanura, Bupati Karo menyampaikan bahwa saran sudah ditampung dalam Pasal 3 Ayat (2), dalam Ranperda dimaksud. Begitu juga dengan saran pengadaan bak sampah disetiap Desa, Bupati Karo mengatakan akan menganggarkan serta ditempatkan pada lokasi yang stategis serta dikoordinasikan dengan Kepala Desa dan Lurah.

Menjawab tanggapan Fraksi Keadilan dan Persatuan DPRD  Karo tentang pengelolaan sampah belum dimuatnya terkait jenis usaha pengelolaan sampah yang wajib memiliki izin ,disampaikan Bupati bahwa jenis usaha pengelolaan sampah yang wajib memiliki izin akan dituangkan dalam Peraturan Bupati sesuai Pasal 13 Ayat (3) Draf Ranperda Pengelolaan Sampah.

Jawaban Bupati Karo terhadap 5 Fraksi yang lainnya tidaklah terlalu jauh berbeda antara satu Fraksi dengan Fraksi lainnya. Usai mendengar tanggapan atau jawaban Bupati Karo, Pimpinan Sidang mempertanyakan kepada Fraksi-Fraksi DPRD Karo dan satu persatu fraksi menyatakan dapat menerima dan memahami jawaban dan menyatakan hal hal yang kurang jelas akan dipertegas dalam Rapat Gabungan Komisi. (SKR/MSC)
Share:
Komentar

Berita Terkini