KPU Siapkan Bilik Khusus Pemilih Bersuhu di Atas 37,3 Derajat 

Editor: mediaselektif.com author photo
MEDIASELEKTIF.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuatkan bilik khusus untuk pemilih yang memiliki suhu tubuh diatas 37,3 derajat celcius. Kebijakan ini merupakan salah satu strategi untuk mencegah potensi penularan Covid-19 pada hari pencoblosan 9 Desember 2020.

Demikian Komisioner KPU Medan M Rinaldi Khair kepada wartawan ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/7/2020).

"Petugas keamanan dan ketertiban pengecekan kondisi suhu badan pemilih dengan alat nonkontak fisik. Apabila suhu kurang dari 37,3 derajat, pemilih disilakan masuk ke TPS dan menyerahkan form C. Pemberitahuan, serta mengisi C.Daftar Hadir," ujarnya.

Ia menambahkan, pemilih yang suhu tubuhnya tinggi, bisa meminta bantuan kerabatnya, atau juga bisa dibantu KPPS untuk menerima surat suara dan sarung tangan sekali pakai, lalu mencoblos di bilik khusus.

"Setelah selesai mencoblos, kerabat atau KPPS tersebut memasukkan surat suara tersebut ke kotak suara. KPPS mengoleskan tinta kepada pemilih, dan bisa segera meninggalkan TPS," ungkapnya.

Sedangkan terkait warga yang positif Covid-19 pada hari H pemungutan suara, ungkapnya, KPU Medan sudah mengkoordinasikannya dengan pihak Gugus Tugas Covid-19, di mana solusinya pihak penyelenggara akan mendatangi  rumah sakit tempat warga Medan yang dirawat. Lalu petugas menitipkan surat suara kepada petugas yang merawat untuk diserahkan pada pasiennya. Pasien akan mencoblos langsung, setelah itu surat suara dikembalikan ke petugas.

Demikian juga warga yang melakukan isolasi mandiri karena terpapar Covid-19, petugas dengan alat pelindung diri (APD) lengkap akan mendatangi rumah yang bersangkutan. Surat suara diserahkan pada keluarga untuk disampaikan kepada pemilih. Setelah dicoblos dikembalikan pada petugas.

"Ini masih diskusi belum diputuskan KPU RI petunjuk teknisnya seperti apa," ungkapnya sembari menyatakan seluruh warga Medan memiliki hak untuk menyalurkan hak suaranya dalam Pilkada Medan. Menghilangkan hak suara, ungkapnya, merupakan pidana  pemilu. (Irn/MSC)



Share:
Komentar

Berita Terkini