USU Terus Perpanjang "Lockdown" 

Editor: mediaselektif.com author photo
MEDIASELEKTIF.COM - Menimbang masih adanya dosen atau pegawai yang positif Covid-19, Universitas Sumatera Utara (USU) terus memperpanjang lockdown sampai dengan 15 Agustus 2020.

Hal ini disampaikan melalui Surat Edaran Rektor USU Nomor 6967/UN5.I.R/KPM/2020 tertanggal 9 Agustus 2020 tentang perubahan pertama surat edaran rektor nomor 6936 tentang perpanjangan masa penutupan kampus USU (lockdown) dari seluruh kegiatan/aktivitas.

Perpanjangan ini dilaksanakan mengingat sampai hari ini masih ada kasus baru yang dinyatakan positif Covid-19 dari kalangan keluarga besar USU, maka dilaksanakan perpanjangan penutupan kampus USU  dari seluruh kegiatan/aktivitas hingga 15 Agustus 2020. Dan akan dievaluasi kembali sesuai situasi dan kondisi.

Demikian Rektor USU Prof Dr Runtung Sitepu SH MHum didampingi Kepala Humas dan Protokoler Elvi Sumanti kepada wartawan ketika ditemui, Minggu (9/8/2020).

"Kebijakan ini akan dievaluasi setiap minggunya," ujarnya sembari menyatakan selama penutupan tersebut, aktivitas pimpinan, dosen dan tenaga kependidikan USU akan bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Daftar kehadiran dilakukan secara online melalui link https://presensi.usu.ac.id/#/login.

“Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen USU dalam melindungi keselamatan dan kesehatan warganya,” paparnya.

Sebelumnya, dalam surat edaran Rektor USU  nomor 6877/UN5.I.R/SPB/2020 tertanggal 24 Juli 2020 yang ditandatangani Rektor USU Prof Dr Runtung Sitepu SH MHum tertanggal 24 Juli 2020 dijelaskan penutupan kembali kampus ini, mulai Senin (27/7/2020) sampai Minggu (2/8/2020), berdasarkan masukan dari Majelis Wali Amanat (MWA) mengingat semakin banyaknya dosen yang positif terpapar Covid-19.

Sebelumnya, Kepala Humas dan Protokoler USU Elvi Sumanti mengatakan belakangan ini mereka memang sudah menerapkan berbagai upaya untuk mencegah penularan Covid-19.

Mereka telah mengambil kebijakan di mana pegawai dan tenaga pendidik yang berusia diatas 45 tahun melakukan aktifitas dari rumah. Sedangkan yang berusia dibawah itu, bekerja dengan pembagian jam kerja.

“Kita berlakukan dengan sistem shift dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat,” paparnya sembari menyatakan surat edaran rektor ini ditujukan pada para Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekanp dan Kadep/Kaprodi, serta Dosen Fakultas, Pimpinan Lembaga dan Unit Kerja, Kabiro, Kabag/KTU, Kasubbag beserta seluruh Tenaga Kependidikan di lingkungan USU. (Irn/MSC)


Share:
Komentar

Berita Terkini