Syarat Calon Dua Bapaslon Belum Memenuhi Syarat

Editor: mediaselektif.com author photo
MEDIASELEKTIF.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan  menyatakan sejumlah berkas syarat calon dua pasangan bakal calon (balon) Walikota dan Wakil Walikota Medan belum memenuhi syarat.

Demikian Ketua KPU Medan Agussyah Ramadhani Damanik saat Rapat Pleno Terbuka Penyampaian Hasil Verifikasi Dokumen Syarat Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan di Cambridge Hotel, Minggu (13/9/2020).

"KPU Medan telah melaksanakan penelitian kelengkapan dokumen persyaratan dalam pemilihan Walikota Medan dan Wakil Walikota Medan tahun 2020 atas nama balon Walikota Medan/Wakil Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution-Aulia Rahman dan  calon Walikota Akhyar Nasution dan Wakil Walikota Medan H Salman Al Farisi kelengkapan dokumen persyaratan  berdasarkan hasil penelitian dinyatakan belum memenuhi syarat dan wajib memperbaiki dokumen persyaratan calon dan wajib memperbaiki dokumen persyaratan," ungkapnya di hadapan perwakilan parpol dari dua calon serta Bawaslu Medan.

Agussyah menegaskan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Medan tersebut diberi waktu untuk melengkapinya dari 14-16 September 2020.

Agussyah menerangkan persyaratan yang belum memenuhi syarat Muhammad Bobby Afif Nasution surat tanda terima penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara ini belum memenuhi syarat.

"Dengan catatan LHKPN yang bersangkutan sudah ada sudah di sedang dalam proses verifikasi, tapi tanda terimanya belum kami terima," ujar Agussyah didampingi Komisioner KPU Medan yakni Zefrizal SH MH, Nana Miranti, M Rinaldi Khair dan Edi Suhartono serta Sekretaris Nirwan.

Untuk Aulia Rahman tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak berdasarkan hasil verifikasi dan juga klarifikasi bahwa dokumennya sudah ada tetapi harus dilengkapi lembarannya yang menjadi satu kesatuan dari tanda bukti tersebut.

Syarat dokumen status sebagai anggota  anggota DPRD Medan, berupa keputusan pemberhentian belum memenuhi syarat dan surat  tanda terima dari pejabat berwenang atas pengunduran diri atau pernyataan berhenti.

"Keputusan pemberhentian itu diserahkan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Sedangkan surat  tanda terima dari pejabat berwenang atas pengunduran diri atau pernyataan berhenti paling lambat 5 hari sejak penetapan calon," paparnya.

Sedangkan Akhyar Nasution tidak ada catatan mengenai persyaratan yang harus dilengkapi. Hanya pasangannya Salman Alfarisi ijazah SMA/sederajat di Pondok pesantren Darunnajah belum dilegalisir oleh pihak sekolah.

Mengenai pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD Sumut Salman juga belum memenuhi syarat yakni Keputusan pemberhentian, surat pengajuan pengunduran diri, tanda terima dari pejabat berwenang atas pengunduran diri dan surat keterangan bahwa pengunduran diri atau pernyataan berhenti sedang dalam proses belum dilengkapi.

"Sama dengan surat keputusan pemberhentian ditunggu paling lambat diserahkan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Sedangkan surat  tanda terima dari pejabat berwenang atas pengunduran diri atau pernyataan berhenti paling lambat 5 hari sejak penetapan calon," katanya.

Untuk visi misi dan program kerja pasangan Bobby Nasution dan Aulia Rahman mengacu pada RPJP sesuai PKPU No 1/2020 hasil pemeriksaan dokumen tersebut belum memenuhi syarat.

"Program di visi misi yang disampaikan kepada KPU itu perlu ada dilengkapi kembali, karena penjabaran program-program yang disampaikan itu belum ada," tegasnya.

Sementara dokumen persyaratan lain yang harus dilengkapi kedua bapaslon adalah lebih tim kampanye tingkat kecamatan.

"Dokumen persyaratan ini menjadi kewajiban bakal pasangan calon untuk memperbaikinya, " paparnya. (Irn/MSC)


Share:
Komentar

Berita Terkini