Gubsu Lantik TKPSDA WS Kualuh Barumun & WS Sibandang Batang Toru

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Gubernur Sumut melantik Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Kualuh Barumun dan Sibundong Batang Toru 2020-2025.

Selanjutnya dilaksanakan sidang pembagian komisi selama dua hari Jumat (20/11) sampai Sabtu (21/11/2020).

Kepala Bidang Pengembangan Jaringan Sumber Air Dinas Sumber Data Air, Cipta Karya dan Tata Ruang (SDA CK&TR)  Provsu Malik Assalih Harahap ST selaku ketua panitia pelantikan kepada wartawan, Jumat (20/11/2020) mengutarakan dasar pembentukan TKPSDA ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air PASAL 66 dan Permen PUPR Nomor 17/PRT/M/2017 tentang Pedoman Pementukan Tim Koordinasi Pengolahan Sumber Daya Air (TKPSDA).

"Berdasarkan peraturan di atas maka dibentuklah Tim Pemilihan Anggota TKPSDA Wilayah Sungai Sibundong Batang Toru dan Kualuh Barumun dengan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/186/KPTS/2020 tertanggal 1 April 2020. Adapun sumber dananya dari APBD Provinsi Sumatera Utara dan Tim Panitia Seleksinya  berasal dari Dinas SDACK&TR Prop Sumatera Utara, BAPEDDA Provinsi Sumatera Utara, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Utara, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara dan  Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara," paparnya.

Dari hasil seleksi mulai 8 Juni-1 Oktober 2020, ungkapnya, Gubernur  menetapkan melalui Keputusan Gubsu keanggotaan TKPSDA Sibundong Batang Toru berjumlah 34 orang terdiri dari unsur pemerintah 17 orang (para kaban/kadis dari Propinsi/kabupaten/kota) dan unsur non pemerintah 17 orang (organisasi yang bergerak dalam konservasi SDA, Daya Rusak Air dan Pengendalian SDA serta Pengguna Sumber Daya Air sedangkan dari Keanggotaan TKPSDA Kualuh Barumun berjumlah 30 orang terdiri dari unsur pemerintah 15 Orang dan Unsur Non Pemerintah 15 Orang.

TKPSDA WS Sibundong Batang Toru dan WS. Kualuh Barumun yang meliputi wilayah administrasi Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kota Sibolga, Kabupaten Tapanuli Selatan, kota Padang Sidempuan, Kabupaten Padang Lawas,  Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kabupaten Labuhan Batu dan Kabupaten Labuhan Batu Utara.

Adapun tugas TKPSDA, ungkapnya, membahas rancangan pola dan rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai lintas Kabupaten/Kota.

Membahas rancangan program dan rancangan rencana kegiatan pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas Kabupaten/Kota.

Membahas usulan Rencana Alokasi Air pada setiap sumber air pada Wilayah Sungai lintas Kabupaten/Kota guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan Rencana Alokasi Air.

Lalu, ungkapnya, membahas rencana pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi dan hidrogeologi (SHI3) pada Wilayah Sungai lintas Kabupaten/Kota untuk mencapai keterpaduan Pengelolaan Sistem Informasi.

Selanjutnya merancang pendayagunaan kelembagaan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai lintas Kabupaten/Kota.

"Pemberian pertimbangan kepada Gubernur mengenai pelaksanaan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai lintas Kabupaten/Kota.

Dan bersidang minimal 4 kali setahun untuk memberi rekomendasi kepada Gubenur dalam hal Pengelolaan Sumber Air di Wilayah Sungai yang menjadi Wewenang Propinsi," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu juga disampaikannya, berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2015 Tentang Kriteria Dan Penetapan Wilayah Sungai terdapat 11 (sebelas) Wilayah Sungai di Provinsi Sumatera Utara, 6 (enam) di antaranya

WS Sibundong-Batang Toru, WS Barumun Kualuh, WS Batang Angkola-Batang Gadis, WS Bah Bolon, WS Wampu Besitang dan WS Nias.

"Dengan telah terbentuknya TKPSDA di 2 (dua) Wilayah Sungai maka tersisa 4 (empat) Wilayah Sungai yang akan di bentuk secara bertahap," paparnya.

Ia berharap, dengan terbentuknya TKPSDA di dua Wilayah Sungai ini dapat mengintegrasikan dan menyelaraskan kepentingan Antar Sektor, Antar Wilayah serta Antar Pemilik Kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air baik dari Konservasi Sumber Daya Air,Pengendalian Daya Rusak Air dan Pendayagunaan Sumber daya Air. "Demi mewujudkan Sumatera Utara yang Maju, Aman dan Bermartabat," tukasnya.

Pada kesempatan ini Gubsu diwakili Sekdaprov Sumut Dr Sabrina melantik Ketua TKPSDA WS Kualuh Barumun dan WS Sibandang Batang Toru periode 2020/2025  yang juga Kepala Bappeda Provsu Dr Ir H HAM Hasmirizal Lubis MSi, Ketua Harian TKPSDA Alfi Syahrizal ST M Eng SC dan lainnya di Kartini Ballroom Hotel Ke Polonia Medan. (Irn/MSC)




Share:
Komentar

Berita Terkini