Satres Narkoba Polrestabes Medan Amankan 48 Kg Ganja di Pabrik Kapur

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Unit Idik III Satres Narkoba Polrestabes Medan, berhasil mengamankan 48 kilogram ganja kering di halaman Pabrik Kapur, Jalan Bunga Raya, Desa Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Namun dalam pengungkapan itu, pihak Satres Narkoba Polrestabes masih melakukan pengembangan siapa pemilik barang haram tersebut, Kamis, 12 November 2020.

Pjs Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Doly Nelson Nainggolan didampingi Kanit Idik III, Iptu Irwanta Sembiring mengatakan hingga kini pihaknya masih memburu siapa pemilik 48 kilogram ganja itu. 

Dijelaskan Irwanta Sembiring bahwa pengungkapan itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi yang dapat dipercaya dari masyarakat tentang adanya narkotika jenis ganja disimpan di dalam tanah di Pabrik Kapur Jalan Bunga Raya, Desa Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

"Menindaklanjuti informasi yang didapat, petugas langsung menuju lokasi tersebut yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik III Sat Res Narkoba Polrestabes Medan Iptu Irwanta Sembiring SH MH dan turut didampingi oleh Kepling setempat," kata Kompol Doly. 

Kemudian, saat tiba di lokasi, petugas melakukan penggeledahan di lokasi tersebut, dan benar tentang adanya narkotika jenis ganja yang disembunyikan di dalam tanah halaman pabrik kapur sebanyak 48 kilogram. 

"Selanjutnya, barang bukti disita dan dibawa petugas ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kompol Doly.

Doly menjelaskan jika nanti pemilik ganja tersebut berhasil diamankan, pihaknya akan menjerat pelakunya dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 

Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati. (Rel/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini