Bupati Karo: Telusuri Koordinasi Terkait Dugaan Maraknya Illegal Logging.

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Dugaan maraknya perambahan hutan di kawasan hutan lindung di kawasan Aek hotang, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, 

Aktivis pemerhati lingkungan DPD Wahana Linkungan Alam Nusantara Kabupaten Karo (Walantara Kab.Karo) meminta tanggapan dan atensi Bupati karo Terkelin Brahmana, SH, MH, yang di temui di kantor DPRD Kab.Karo, Jalan Veteran Kabanjahe, Rabu (23/12/2020) sekira pukul 15.30 WIB,. 

Ketua DPD Walantara Daris Kaban yang didampingi Sekretaris Surya K Rambe menuturkan kondisi hutan lindung tersebut yang memprihatinkan akibat dugaan penebangan liar. Kepada Bupati Karo Terkelin Brahmana SH, MH di harapkan untuk menindak lanjuti permasalahan kerusakan hutan di Kabupaten Karo khususnya di Kecamatan Merek yang menjadi perhatian masyarakat, media dan aktifis pemerhati lingkungan.

Menyikapi hal tersebut Bupati Karo menyatakan jika benar terjadi penebangan liar, selaku Pemerintah Daerah Kabupaten Karo sangat menyayangkan perbuatan para oknum yang tak bertanggung jawab yang telah berani melakukan aksi perambahan hutan di kawasan hutan lindung tanpa ada rekomendasi atau izin instansi berwenang.

“Terima kasih atas informasi dan upaya yang telah dilakukan oleh rekan-rekan Walantara Karo dan Jurnalis yang peduli terhadap lingkungan dan kelestarian hutan. Jika memang benar ada aktifitas perambahan hutan seperti yang diberitakan tersebut, sangat disayangkan apabila ada aksi oknum yang tak bertanggung jawab dan berani merambah hutan tanpa ada kordinasi dengan Pemerintah Daerah. 

Karena hal itu sangat membahayakan bagi kita semua, disamping dapat berdampak buruk terhadap lingkungan. Tentunya perbuatan tersebut sudah bertentangan dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku apabila hal itu dilakukan tanpa rekomindasi dan legalitas yang jelas," ujar Bupati Karo.

Menurut aktivis DPD Walantara Karo dugaan pembalakan liar tersebut merupakan aksi perusakan hutan dan membahayakan karena dikhawatirkan dapat menimbulkan bencana alam, "bagaimana upaya dan wewenang Pemkab Karo karena terjadi di wilayah Tanah Karo?"

“Masalah hutan adalah gaweannya Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, di Tanah Karo ada UPT KPH XV Wilayah Kabanjahe yang resmi menanganinya. Namun demikian kita akan bahas di Dinas Lingkungan Hidup Kab.Karo, Camat dan pihak terkait lainnya. Bila perlu kita akan survey bersama ke lokasi kawasan hutan yang sudah ditebangi untuk kita evaluasi bersama. Selanjutnya kalau memang ada unsur pelanggaran pidana kita akan bawa permasalahan ini keranah hukum,” tegas Terkelin Brahmana.

Bupati Karo menambahkan, “Kepada rekan-rekan dari Walantara Karo agar membuat surat laporannya yang ditujukan ke saya selaku Pimpinan Daerah untuk kita tindaklanjuti bersama. Dengan adanya surat laporan tertulis itu nantinya, akan kita telusuri dan koordinaasi dengan Dinas terkait untuk mengetahui lebih jelas permasalahan ini dan langkah apa yang akan kita ambil nanti,” tutup Terkelin Brahmana.( SKR/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini