Gugatan MK, Bawaslu Siapkan Keterangan Tertulis

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut mempersiapkan keterangan tertulis yang akan disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait adanya 13 gugatan sengketa Pilkada di 11 kabupaten/kota.

"Kita belum tahu apakah seluruh permohonan gugatan diregister dan nantinya akan di sidangkan MK atau malah ditolak karena tidak memenuhi syarat. Kita masih menunggu register persidangan," ujar Komisioner Divisi Hukum Bawaslu Sumut Henry Sitinjak dalam "Rapat Dalam Kantor (RDK) PascaPilkada 23 Kabupaten/kota" di gedung Bawaslu Sumut, Rabu (23/12/2020).

Meski demikian, ungkapnya, guna menghadapi itu, Bawaslu Sumut juga melakukan persiapan hasil pencegahan, pengawasan dan penanganan pelanggaran yang menjadi tupoksi Bawaslu selama proses penyelenggaraan di 11 daerah tersebut.

"Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Bawaslu akan memberikan keterangan tertulis berisikan hasil pencegahan, pengawasan dan penanganan pelanggaran yang menjadi tupoksi Bawaslu selama proses penyelenggaraan," paparnya sembari menyatakan dapat diartikan keterangan Bawaslu ini menjadi mata dan telinga bagi hakim MK untuk menilai seluruh proses dan hasil pemilihan untuk memutuskan perselisihan hasil perselisihan dalam pilkada serentak ini.

Adapun 11 daerah yang mengajukan gugatan Pilkada ke MK yakni Kabupaten Asahan, Tapanuli Selatan, Labusel, Nisel, Kota Medan, Samosir, Labuhanbatu, Madina ( 2 permohonan),  Tanjungbalai, Karo(2 permohonan) dan Nias.

"Kita tunggu apakah semua permohonan diregister atau ditolak MK," tukasnya.

Dalami diskualifikasi

Dalam kesempatan itu, Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan mendalami adanya koreksi dari salah satu pasangan calon terkait keluarnya rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang mendiskualifikasi pasangan calon pemenang Pilkada Nisel Hilarius Duha-Firman Giawa, belum lama ini.

Sebenarnya, ungkap, koreksi yang dilayangkan tim kampanye pasangan calon Hilarius Duha-Firman Giawa terhadap putusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak diatur dalam UU Nomor 10.

"Karenanya Bawaslu Sumut berkewajiban mendalami koreksi yang dilakukan tim kampanye terhadap putusan itu," tegasnya sembari menyatakan koreksi hanya diperkenankan dilakukan bila ada pelanggaran administrasi yang terstruktur sistematis dan masif.

Meski demikian, ungkapnya, Bawaslu pendalaman koreksi itu akan melaksanakan audit terhadap penanganan pelanggaran Bawaslu Nisel terhadap keluarnya rekomendasi tersebut.

Bawaslu Sumut akan mempelajari proses penanganan dan analisa hukum Bawaslu Nisel, baru Bawaslu menjawab keberatan atau permohonan koreksi paslon.

"Kami juga akan menyampaikan permohonan koreksi dan keberatan terhadap ke Bawaslu RI untuk mendapatkan arahan lanjut terhadap persoalan ini," tegasnya sembari menyampaikan Bawaslu kabupaten/kota diberikan kewenangan untuk penyelesaian penanganan pelanggaran Pilkada kabupaten/kota tersebut. (Irn/MSC)



Share:
Komentar

Berita Terkini