Vonis Bebas Bandar Judi Online Pemilik Soft Gun Buat Heboh Warga Medan

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM -  Vonis bebas bandar judi online pemilik senjata air soft gun ilegal, Joni Brayan City di Pengadilan Negeri Medan, Rabu 23 Desember 2020, membuat heboh warga Kota Medan.

Anehnya, jaksa penuntut umum (JPU) tidak melakukan kasasi atas putusan bebas majelis hakim tersebut.

Ketua DPD Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Sumatera Utara Abdul Rahman meniliai vonis bebas bandar judi online pemilik senjata air soft gun ilegal tersebut harus menjadi perhatian serius bagi Komisi Yudisial (KY).

"Harapan kita, KY mau turun untuk menyelidiki putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan ini. Apa dasar dan azas hukum yang dibuat majelis hakim sehingga tuntutan 2 tahun kurungan JPU dimentahkan. Vonis bebas terdakwa Joni Brayan City harus dikaji ulang, makanya kita berharap KY segera datang ke sini (Pengadilan Negeri Medan)," ujar Abdul Rahman, Kamis (24/12/ 2020.

Abdul Rahman tidak ingin vonis bebas bandar judi online pemilik senjata air soft gun ilegal ini menjadi isu liar bagi penegakan hukum di Sumatera Utara, khususnya di Kota Medan.

"Setahu kita perbuatan Joni telah melanggar pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata Abdul Rahman.

Sebelumnya, vonis bebas bandar judi online pemilik senjata air soft gun ilegal, Joni Brayan City ini mendapat perhatian dari praktisi hukum Julheri Sinaga.

Julheri mencium ada bau dugaan suap pada vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai oleh Jarihat Simarmata.

Diketahui, kasus ini bermula pada 7 Februari 2020 sekitar pukul 07.30 WIB, terdakwa Joni digerebek petugas dari Polda Sumut di rumahnya.

Ketika petugas menggeledah rumahnya, ditemukan tas jinjing yang disimpan dalam lemari. Ternyata, tas itu berisi sepucuk senjata air soft gun lengkap dengan tabung gas dan gotri/mimis.

Joni pun mengakui bahwa senjata tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari seseorang bernama Indra Gunawan alias Asiong yang bekerja sebagai pengurus satpam di Komplek Brayan City, seharga Rp 1.500.000, pada tahun 2017.(Rel/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini