Akhyar-Salman Mangkir Sidang Perdana, KPU Tunggu Putusan MK

Editor: mediaselektif.com author photo
MEDIASELEKTIF.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan masih menunggu putusan/ketetapan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketidak hadiran pemohon dalam sidang, kemarin.

Demikian Komisioner KPU Kota Medan Divisi Hukum Zefrizal kepada wartawan ketika dihubungi, Kamis (28/1/2021).

Dikatakannya, jika keputusan MK, gugatan dinyatakan gugur, KPU akan tetapkan calon terpilih maksimal lima hari setelah adanya keputusan MK.

Kuasa Hukum KPU Medan Dr Faisal SH MHum mengatakan hal serupa dengan apa yang disampaikan  komisiner KPU Medan yakni pihaknya masih harus menunggu. 

"Termasuk jawaban dan bukti-bukti termohon yang sejak awal telah kami persiapkan, akan tetapi saat sidang pendahuluan pemohon tidak hadir, maka proses berikutnya yakni menunggu pemberitahun dan putusan resmi yang akan ditetapkan oleh MK," pungkasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono kepada wartawan, Kamis (28/1/2021) mengutarakan karena mangkir dalam sidang pendahuluan di MK, Rabu (27/1/2021) kemarin, gugatan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi (Aman) bisa digugurkan.

“Mengacu pada praktik-praktik sebelumnya, kalau sudah dipanggil secara sah dan patut tetap tidak hadir, maka perkara gugur,” paparnya.

Ketidakhadiran pemohon, sambung Fajar, dicatat dan termasuk dipertimbangkan majelis hakim untuk melanjutkan atau tidak perkara dimaksud. 

“Prinsipnya semua perkara nantinya akan ada diujungnya, baik putusan atau ketetapan. Terlepas seperti apa, kita tunggu dan ikuti saja prosesnya,” ungkapnya.

Soal lanjut atau tidak perkara tersebut, terangnya, merupakan kewenangan majelis hakim. Termasuk putusan perkara menyatakan gugur atau tidak, tentunya akan dituangkan dalam putusan/ketetapan sebagai akhir dari perkara.

Sebelumnya, gugatan dilayangkan Akhyar-Salman tercatat dengan nomor register 41/PHP.KOT-XIX/2021. Sidang mereka semula digelar pukul 13.30 WIB secara paralel bersama dua sidang lain dari sengketa pemilihan Kabupaten Karo, Sumatera Utara. (Irn/MSC)


Share:
Komentar

Berita Terkini