Dituding Salahi Izin, DPRD Medan Desak The Reiz Condo Revisi Izin Peruntukan

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Pemko Medan melalui Dinas terkait didesak memberikan sanksi tegas kepada Waskita Karya Royalti selaku pengelola gedung apartemen The Reiz Condo (TRC). Pihak pengelola dituding melakukan akal akalan terkait izin peruntukan bangunan dari izin apartemen berubah fungsi hotel.

Akibat tidak melakukan perubahan izin revisi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) apartemen ke hotel diperkirakan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai ratusan juta rupiah dari retribusi pembangunan TRC.

Desakan itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak saat rapat dalam kunjungan kerjanya dengan pihak manajemen pengelola gedung The Reiz Condo bersama Dinas terkait di gedung TRC Jalan Tembakau Deli Kelurahan Kesawan, Selasa (19/1/2021). Pihak pengelola diultimatum melakukan revisi dan jika tidak berkenan supaya ditindak tegas.

Rapat yang dipimpin Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi anggota Komisi IV DPRD Medan Renville Napitupulu, Sukamto, Hendra DS, Syaiful Ramadhan, Antonius D Tumanggor, David Roni Ganda Sinaga, Edwin Sugesti Nasution dan Dame Duma Sari Hutagalung. Ikut dalam rapat mewakili penghuni apartemen Darwin, Connia Fransiska, Kusuma dan Doni mewaakili Waskita Karya Royalti, Lilyk mewakili Dinas Pariwisata, Ivan dan Ardhani mewakili Satpol PP, mewakili DPKPPR Arfan serta Rizka Irawan mewakili DPMTSP. 

"Ini harus diusut, pihak berwajib harus melakukan investigasi. Pihak pengelola tidak taat pajak dan terkesan manipulasi dan melakukan perubahan tanpa pemberitahuan," tegas Paul Mei Anton Simanjuntak selaku politisi PDI P itu.

Sorotan yang sama juga disampaikan anggota dewan lainnya,  Sukamto mendesak Dinas terkait di Pemko Medan supaya mengambil sikap tegas. "Hunian berubah fungsi tapi perubahan ditutup tutupi pemilik. Dinas terkait harus ambil sikap," desak Sukamto. 

Sama halnya dengan anggota dewan Renville Napitupulu menyoroti pihak TRC yang melakukan manipulasi izin untuk memperkecil retribusi. "Retribusi izin pendirian apartemen yang hanya Rp 1,2 miliar sangat minim. Jika izin peruntukan tidak dimanipulasi peruntukan hotel pasti retribusinya lebih besar," kritik Renville.

Lain halnya dengan David R Ganda Sinaga menyampaikan agar segera dilakukan tindakan tegas karena pihak TRC terbukti melakukan pembohongan terkait peruntukan izin. "Dinas harus tegas, kita berikan tenggat waktu 3 hari untuk merevisi izin peruntukan. Jika tidak cabut izinnya," pinta David.

Begitu juga dengan Edwin Sugesti minta supaya  dilakukan terhadap pelanggaran. "Dinas harus bekerja dan tegakkan aturan sesuai tufoksi," sebut Edwin. 

Sama halnya dengan Antonius Devolis Tumanggor minta pihak TRC dengan pihak pemilik apartemen supaya mencari solusi terbaik dan tetap mengikuti aturan awal. "Pemilik apartemen dan pengelola supaya musyawarah dan mufakat. Terkait perobahan izin supaya pihak TRC melakukan revisi izin peruntukan," sebut Antonius.

Berbeda dengan Dame Duma Sari Hutagalung, menyoroti dan menyayangkan tindakan pihak TRC yang melakukan perubahan apartemen jadi Hotel. Dame menyarankan agar pihak TRC mengembalikan fungsi 150 unit kamar hotel menjadi apartemen. "Kasihan pemilik apartemen ternyata ada kamar hotel yang dimungkinkan disewakan lagi untuk plus plus. Wajar saja penghuni tidak terima jika bagian dari gedung TRC dijadikan hotel," tandas Dame Duma.

Sementara itu, mewakili Dinas PMPTSP Kota Medan Affan mengatakan, pihaknya tidak ada menerima permohonan perubahan izin revisi apartemen ke hotel. Sedangkan izin yang diterbitkan 1 unit apartemen 28 lantai.

Dalam rapat, mewakili pihak TRC, Kesuma dan Conny Manullang mengaku ada perubanan peruntukan 150 unit menjadi hotel. Pihaknya mengaku akan mempertimbangkan saran dewan. (Moe/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini