Pemerintahan Desa Bingkat Kembali di Demo Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Masyarakat yang tergabung dalam Majelis Masyarakat  Membangun Daerah Serdang Bedagai (M3D Sergai) melakukan aksi unjuk rasa didepan Kantor Desa Bingkat Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai, terkait dugaan mark-up pembangunan drainase  di tiga Dusun yakni Dusun IX A,Dusun Batu 50 dan Dusun Tegal Sari Senin (11/1/2021). Pembangunan drainase tersebut telah menghabiskan biaya ratusan juta rupiah pada Tahun 2019, masyarakat juga mendemo dugaan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dari Tahun 2017 - 2020.

Hal ini dikatakan Ketua Umum M3D Sergai Gunawan Bakti dalam orasinya menyampaikan “Bahwa pada Tahun 2017 yang lalu telah dinggarkan 100 juta untuk pengelolan Bumdes yang hanya digunakan oleh pengurus saja, dan pada Tahun 2019 yang lalu dianggarkan kembali 100 juta dari Dana Desa untuk penyertaan modal  bagi Bumdes jadi selama kurang lebih berjalan 3 Tahun 200 Juta Rupiah sudah dana yang di kelola oleh Bumdes.

Namun kuat dugaan dana tersebut hanya di jadikan ajang korupsi bagi pengurus Bumdes dengan  Kepala Desa untuk kepentingan pribadi maupun golongan, hal ini berdasarkan pada tidak transparannya pengelolaan Bumdes di Desa Bingkat” 

Ini adalah kedua kalinya kami melakukan aksi terkait dugaan korupsi yang terjadi di Desa Bingkat,dan mungkin massa yang hadir hari Ini hanya segelintir, akan tetapi kami pastikan jika aksi ini tidak mendapatkan tanggapan, maka kami akan turun kembali dengan massa yang lebih banyak, ungkap salah satu masyarakat bernama Dedi Kurniawan selaku Kordinator Lapangan pada kegiatan aksi tersebut.

Setelah kurang lebih 20 menit menyampaikan orasinya akhirnya pihak Pemerintahan Desa ( Kepala Desa Rusdi S,T ) Bersama Direktur Bumdes, Miskam  serta aparat Kepolisisn menerima masyarakat untuk berdiskusi.

Namun sebelum itu masyarakat mempertanyakan tentang keberadaan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) yang saharusnya menerma aspirasi masyarakat akan tetapi malah tidak hadir dalam kegiatan tersebut.

Akhirnya massa aksi masuk kedalam dan berdiskusi terkait temuan mereka di lapangan, serta menyampaikan tuntutan mereka kepada Pemerintahan Desa Bingkat antara lain :

1.Kepada Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) untuk dapat menjalankan tugas pengawasan sesuai dengan peraturan perundang – undangan . 

2. Kepada Kepala Desa Bingkat dapat transparan dalam menggunakan dana Desa terutama dalam kegiatan pembangunan yang tertera pada APBDes 2019 beserta dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) 

3.Kepada pegurus Bumdes agar dapat memeberikan laporan pertanggung jawaban oengelolaan keuangan Bumdes dari awal berdiri hingga sekarang. 

Namun ketika berdiskusi masyarakat mempertanyaan tentang AD/ ART Bumdes, Direktur Bumdes Miskam tidak dapat menujukkannya,  begitu juga Kepala Desa dan perwakilan BPD ketika di pertanyakan terkait APBDes Tahun 2019 juga tidak dapat menujukkan, dikarenakan harus berkordinasi dengan pihak Dinas PMD dan Inspektorat, serta meminta waktu satu minggu utuk dapat menunjukkan APBDes serta lapoaran pertanggungjawaban Bumdes.

Setelah Itu massa membubarkan diri dengan  tertib dan ketika saudara Gunawan Bakti diminta komentarnya,  terkait tenggang waktu yang diminta Pemerintahan Desa beliau mengatakan “ ada hal yang ganjil terkait APBDes Desa Bingkat Tahun 2019 sesuai dengan Undang Undang Desa No 6 Tahun 2014, hal ini merupakan bagian dari Transparansi Penggunaan Dana Desa dan itu adalah hak masyarakat untuk mengetahuinya.

Sama halnya dengan Undang Undang No 14 Tahuun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dikarenakan yang kami minta merupakan pertanggungjawaban keuangan negara yang bukan merupakan dokumen rahasia,dan seharuusnya BPD juga memiliki berkas pertinggal karena ini adalah kegiatan Tahun 2019,  kita tunggu saja minggu depan bagaiman tindak lanjutnya, ujar Gunawan Bakti.(GB/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini