PLN ULP Kisaran Putus Aliran Listrik di 44 Kantor Pemkab Asahan Termasuk Kantor Bupati

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM  - Perusahaan Listrik Negara (PLN) ULP Kota Kisaran memutus sambungan listrik dibeberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan.

Pemutusan listrik yang dilakukan oleh PLN ULP Kota Kisaran dikarenakan setiap OPD Pemkab Asahan belum membayarkan tagihan rekening listrik kepada PLN ULP Kota Kisaran.

"Kami menyesalkan pemutusan sepihak yang dilakukan PLN Kota Kisaran, padahal jauh sebelumnya Pemkab Asahan telah melayangkan surat permohonan penundaan pembayaran rekening listrik, "kata Kadis Kominfo Kabupaten Asahan, Rahmat Hidayat Siregar, Jumat (29/1/2021) malam melalui pesan Whatshapp.

Rahmat menjelaskan bahwa penundaan pembayaran rekening listrik dikarenakan proses di Simda dan SIPD belum singkron yang mengakibatkan pencairan uang di OPD Pemkab Asahan belum dapat dilakukan.

"Awal tahun ini bukan hanya Pemkab Asahan, namun kabupaten/kota dan provinsi seluruh Indonsia belum bisa melakukan pembayaran, karena ada perubahan aplikasi untuk laporan keuangan dari Pemerintah Pusat yang sebelumnya Simda dan diganti Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan aplikasi perubahan ini belum bisa digunakan, "katanya.

Masih kata Rahmat, akibat pemutusan sepihak yang dilakukan PLN Kota Kisaran, semua jaringan internet putus total sehingga menyebabkan pelayanan kepada masyarakat tidak dapat dilaksanakan termasuk informasi perkembangan covid-19 melalui running teks.

"Pemkab Asahan akan melaporkan PLN ULP Kota Kisaran ke PLN wilayah Sumut hingga PLN Pusat dan kami juga meminta klariikasi terkait pemutusan sepihak yang dilakukan PLN ULP Kisaran apakah sepertia ini berlaku diwilayah ULP PLN kabupaten/kota di Provinsi Sumut maupun di Indonesia, "ujar Rahmat Hidayat Siregar dengan nada kesal.

Diketahui, PLN ULP Kisaran telah memutus jaringan listrik di 44 kantor Pemkab Asahan termasuk kantor Bupati Asahan. (SRT/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini