Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan 12 Orang Pelaku Narkoba

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM  - Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, menggerebek lokasi peredaran narkoba di Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis, (21/1/2021) malam. 

Penggerebekan dilakukan oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH yang memerintahkan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH untuk menekan dan menuntaskan peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti hal tersebut personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH, didampingi Kanit I Ipda Sarwedi Manurung dan seluruh personil Opsnal berjumlah 20 orang langsung melakukan penggerebekan kampung narkoba di Kelurahan Padang Bulan.

Hasilnya, sebanyak 12 orang pelaku narkoba, yakni DH (22), Indra (32), ARS (37), SS (31), SB (16), MI (31), AP (31), N alias Dian (38), MAE (28), Sus (43), GUN (49) dan SS (32).

"Dari hasi pemeriksaan awal terhadap 12 orang yang terdiri dari 10 pria dan 2 wanita yang dinaikkan status menjadi tersangka sebanyak 3 orang yaitu SUS warga Jalan Sei Menanjung Kelurahan Pantai Burung TB II Kecamatan Datuk Bandar Kabupaten Asahan.

"Darinya diamankan barang bukti bong terbuat dari botol plastik, kotak plastik warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu," ujar Kapolres. 

Kemudian, N alias Dian (38) Warga Jalan Sirandorung Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu dengan barang bukti satu bungkus narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram, timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip kecil kosong, dua handphone Nokia dan uang senilai Rp 325.000.

Lalu, DH (23) warga Jalan Padang Bulan Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu dengan barang bukti 16 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 2,26 gram bruto, dan uang sebesar Rp200.000 hasil penjualan sabu.

"Ketiga tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara marathon untuk mengetahui darimana mendapatkan narkobanya dan ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ungkap Kapolres. 

Sementara untuk sembilan orang lainnya masih dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya akan diperiksa urinenya, kemudian dilakukan gelar perkara dalam penanganannya.(Rel/MSC)


Share:
Komentar

Berita Terkini