Terkait Pembangunan Embung Rektor USU Selamatkan Uang Negara, Kembalikan Rp8,1 Miliar ke Kas Daerah

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) menyelamatkan uang negara Rp8.104.953.800 dengan mengembalikan dana hibah Pemprovsu terkait proyek terkait pembangunan Embung Utara Kuala Bekala Kampus II USU yang tidak sesuai dengan kontrak.

Uang ini disetorkan ke Kas Umum Daerah Provsu Nomor Rekening 100.01.01.000623.0 Bank Sumut Cabang Koordinator Medan pada Rabu (20/1/2021).

Demikian Rektor USU Prof Dr Runtung Sitepu SH MHum didampingi Wakil Rektor IV (Warek) Prof Dr Ir Bustami Syam MSME dan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) USU Ir Syahrizal MT kepada wartawan ketika ditemui terkait penyampaian klarifikasi masalah penggunaan dana hibah Rp10 miliar dari Pemprovsu untuk pembangunan embung utara Kwala Bekala Kampus II USU, Jumat (22/1/2021) .

Sebelumnya, Rektor USU diundang Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu pada Selasa (19/1) dan Kamis (21/1/2021) untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan korupsi proyek embung di Kampus II USU Kwala Bekala.

Ia mengatakan tidak ada kerugian negara pada proyek pembangunan embung utara Kuala Bekala Kampus II USU.

“Kehadiran saya ke  Ditreskrimsus Polda Sumut untuk menyampaikan klarifikasi atas masalah penggunaan dana hibah Rp10 miliar dari Pemrovsu kepada USU untuk pembangunan Embung Utara Kuala Bekala Kampus II USU,” ujar Prof Runtung.

Prof Runtung meluruskan informasi yang simpang siur di masyarakat sehubungan dengan undangan dari Ditreskrimsus Poldasu untuk minta klarifikasi mengenai masalah pembangunan embung tersebut.

“Saya telah memberikan keterangan sebagaimana tersebut di atas. Saya juga telah menyerahkan kepada Ditreskrimsus semua dokumen yang diperlukan terkait masalah Pembangunan Embung tersebut,” ujar mantan Dekan Fakultas Hukum USU ini.

Ia menjelaskan, dana hibah Rp10 miliar dari Pemprovsu kepada USU untuk membangun Embung Utara Kuala Bekala Karnpus II USU itu adalah pada Tahun Anggaran 2017, yang dituangkan dalam RKA-P USU Tahun Anggaran 2017.

Selanjutnya ditenderkan dan sebagai pemenang lelang dari pekerjaan pembangunan embung tersebut adalah PT.KJS dengan nilai kontrak Rp.9.475.231.000.  Setelah ditetapkan pemenang, lalu ditandatangani Surat Perjanjian Pekerjaan Pembangunan Embung Utara Kuala Bekala Kampus II USU Nomor: 18/UN5.4.6/PSS/SP/EMBUNG/NON-PNBP/2017 antara PPK USU dengan Direktur PT KJS.

Setelah kontrak ditandatangani antara pihak USU dan PT KJS, perusahaan itu memulai pelaksanaan pembangunan Embung tersebut.

Atas permintaan PT KJS dan sesuai dengan bunyi kontrak USU membayarkan panjar kerja sebesar 20 % dari nilai kontrak Rp.9.475.231.000,-=Rp.1.895.046.200, (termasuk pajak-pajak).

Setelah pekerjaan pembangunan embung itu selesai, PT KJS mengajukan penagihan pembayaran lunas nilai kontrak tersebut kepada pihak USU.

“Lalu PPK menyampaikan kepada saya tentang adanya tagihan dari PT KJS itu. Saya meminta kepada PPK agar sebelum dibayar dilakukan pengujian terlebih dahulu atas hasil kerja PT KJS atas pembangunan embung itu oleh ahli dari Fakultas Teknik USU, dengan menghadirkan Kontraktor, Konsultan Pengawas, Pokja, PPK dan semua pejabat terkait dengan pekerjaan pembangunan Embung tersebut di lapangan. Hal ini sesuai dengan hasil rapat dengan pihak Kontraktor sebelum memulai pekerjaan pembangunan Embung tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya, sesuai dengan hari/tanggal yang sudah disepakati semuanya hadir di lapangan menyaksikan Tim Ahli dari FT USU melakukan pengujian atas Embung tersebut.

“Setelah hasilnya keluar saya mengundang Tim Ahli FT USU untuk mempresentasikan hasil pengujian yang mereka lakukan di hadapan kontraktor, konsultan Pengawas, PPK, Pokja, di ruang rapat Rektor, tempat ini juga,” ungkap Prof Runtung.

Dari hasil pengujian tersebut, sebut Prof Runtung, Tim Ahli mengatakan pembangunan Embung itu tidak sesuai dengan kontrak.

Tidak membayar

“Pada kesempatan itu saya mengatakan tidak dapat membayar lunas nilai kontrak pembangunan Embung tersebut, saya mengatakan agar masalah ini dapat diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku, kita meminta kepada BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara untuk mengauditnya. Hasil audit itulah yang dijadikan sebagai dasar penyelesaian masalah pembangunan Embung tersebut,” jelasnya.

Prof Runtung memohon kepada Kepala BPKP Perwakilan Provsu untuk melakukan audit atas pembangunan Embung Utara Kuala Bekala Kampus II USU tersebut melalui surat Nomor:13520/UN5.5.R/KPM/2018 tanggal 23 November 2018 Prihal audit Pembangunan Embung.

Atas saran dari BPKP Perwakilan Provsu pihak USU juga telah meminta pendapat ahli untuk menguji Embung tersebut, dan juga meminta saran masukan kepada LKPP.

Lalu, Kepala BPKP Perwakilan Provsu menerbitkan Surat Nomor:S-886/PWO2/5.2/2020 tanggal 28 September 2020 prihal: Audit Tujuan Tertentu (ATT) Atas Pembangunan Embung Utara Kuala Bekala Kampus II USU Tahun Anggaran 2017, dan juga Surat Tugas Kepala BPKP Perwakilan Provsu No.ST.549/PWO2/5.2/2020 tanggal 28 September 2020.

Hasil audit BPKP Perwakilan Provsu itu dituangkan dalam Laporan Audit Tujuan Tertentu (ATT) Atas Pembangunan Embung Utara Kuala Bekala Kampus II USU Tahun Anggaran 2017, yang menyimpulkan bahwa piihak USU segera memutus kontrak dengan PT KJS.

Kontraktor PT KJS berhak atas nilai hasil pekerjaan embung sebesar 20% dari nilai kontrak Rp.9.475.231.000,-Rp.1.895.046.200,(termasuk pajak-pajak).

“Sisa dana hibah sebesar Rp.10.000.000.000,dikurangi Rp.1.895.046.200, jadi Rp.8.104.953.800, agar segera dikembalikan kepada Pemprovsu,” ungkap Prof Runtung.

Hasil audit ini juga sebelumnya telah disampaikan dalam rapat di USU oleh Tim BPKP Perwakilan Provsu yang dipimpin Evendri Sihombing, pihak penyidik Krimsus Poldasu H Sihombing dan E Pardede.

“Saya langsung menindak lanjuti hasil Audit tujuan tertentu BPKP Perwakilan Provsu tersebut, dengan memutus kontrak dengan PT KJS,” tegasnya.

Sesuai dengan isi surat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/410/BPKAD/2021 tanggal 15 Januari 2021, yang merupakan jawaban atas surat Rektor USU No.14717/UNS.1.R/KPM/2020 tertanggal 29 Desember 2020.

“Jadi saya tegaskan justru saya yang menyelamatkan uang negara,” tuturnya.

Disinggung apakah ini terkesan politis karena hangatnya persoalan plagiat, Prof Runtung hanya menyerahkan semuanya kepada Tuhan.

“Saya serahkan semuanya sama Tuhan siapa yang menghancurkan USU. Saya selalu melakukan pencegahan berulang-ulang. Begitu menang tender saya panggil pemenangnya. Begitu ada audit menyatakan tidak benar, saya putus langsung kontraknya dan tidak kita bayar,” jelasnya. (Irn/MSC)




Share:
Komentar

Berita Terkini