Dari penangkapan tersebut tim Scorpions mengamankan barang bukti berupa 1 Handphone warna putih merah yang berisikan nomor tebakan angka, 1 (satu) pulpen warna putih hijau, Uang tunai sebesar Rp. 240.000,- ,1 (satu) karbon warna biru,1 (satu) tas sandang warna hitam 2 (dua) blok notes yang berisikan angka tebakan dan 1 buku tafsir mimpi.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata mengatakan penangkapan kepada Ilham alias Toel berdasarkan laporan masyarakat tentang aktifitas tersangka melakukan perjudian jenis KIM di sebuah warung di Desa Pekan Tanjung Beringin.
"Laporan tersebut kita tindak lanjuti dan berhasil mengamankan tersangka bersama baranh bukti perlengkapan Judi Jenis KIM," Kata AKBP Robin
Dari keterangannya tersangka mengaku sudah 1 tahun menjadi Juru tilis KIM dengan omset ratusan ribu serta menyetorkan kepada AW warga Ujung Pasar, Tersangka mendapat Upah 20 Persen setiap putarannya
"Pelaku kita Jerat Pasal 303 KUPidana ancaman hukuman 5 tahun Penjara," terang Kapolres.(AA/MSC)