Kapolres Samosir Paparkan Sejumlah Kasus Selama Januari-Februari

Editor: mediaselektif.com author photo

 

MEDIASELEKTIF.COM  - Kapolres Samosir, AKBP Josua Tampubolon SH MH, memaparkan sejumlah kasus tangkapan selama bulan Januari hingga Februari 2021. Pemaparan tersebut dilaksanakan di Lobby Polres Samosir, Jalan Danau Toba No 03 Kelurahan Pasar Pangururan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Rabu (17 /2/ 2021) dengan empat kasus, yakni pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), perjudian, narkotika, dan knalpot blong roda dua. 

Kapolres Samosir, AKBP Josua Tampubolon SH MH didampingi Waka Polres Samosir Kompol Rachmad Affandi SE, Kabag Sumda Kompol Binsar Pakpahan, Kabag Ops Kompol Monang Sitanggang, Kasat Reskrim AKP Suhartono SH, Ps Kasat Narkoba Iptu Natar Sibarani SH, Kasat Intelkam AKP Sahala Harahap SH, Kasat SabharaI IptuTito Juardi, Kasat Binmas 

AKP Catur Haryadi, Ps Kasubag Humas Iptu B Silalahi, Kasie Propam Aipda Jusuf Ketaren, para Kanit dan personel Sat Reskrim Polres Samosir, serta wartawan.

Turut hadir tokoh masyarakat, Ketua FKTM Kabupaten Samosir Obin Naibaho, tokoh agama, prases HKBP Bolon Pangururan, tokoh agama Ustad Hendra Manik.

Dalam pengungkapan kasus itu, Polres Samosir berhasil mengamankan sejumlah tersangka, yakni Rahmad alias Dayat (30) warga Dusun II Desa Tanjung Selamat Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Ismail alias Mail (30) warga Dusun II Desa Tanjung Selamat Kecamatan Percut Sei Tuan,  Kabupaten Deliserdang, Muhammad Iqbal Surono Putra alias Iqbal (28) warga Kelurahan Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Miftahul Choir Naibaho (28) warga Pulo Brayan Kecamatan Medan Timur, Budi Baskoro alias Budi (15) warga Pulo Brayan Kecamatan Medan Timur, Yatniko alias Niko (30) warga Pulo Brayan Kecamatan Medan Timur.

Keenam tersangka ditangkap karena mencuri kabel listrik milik PT PLN ULP Pangururan pada Senin, 28 Desember 2020 sekira pukul 06.30 WIB di Desa Situngkir Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir dan di Desa Simbolon Purba Kecamatan Palipi Kabupaten Samosir.

"Keenam tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke4-e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara," kata AKBP Josua Tampubolon. 

Sementara barang bukti yang diamankan, mobil suzuki APV Pickup warna hitam plat BK 8101 EK, Avanza warna hitam plat BK 1827 DA, dua rompi warna jingga logo PLN, dua gulung tali panjat, 23 gulung kabel jenis NYY ukuran kecil, dua gulung kabel NYY ukuran besar.

Kemudian, tersangka kasus perjudian tebak angka jenis KIM, Polmer Sitinjak alias Pak Reys dan Herman Tua Halomoan Turnip alias Herman yang mana keduanya ditangkap Selasa, 2 Februari 2021 dan 6 Januari 2021 di Baneara Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.

"Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana," ujar AKBP Josua Tampubolon. 

Selanjutnya, tersangka Salomo Manurung alias Pak Agri (27) warga Tanjungan Desa Tanjungan Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir.

Tersangka diamankan di Jalan Umum Tomok - Tanjungan Desa Tomok Kecamaranth Simanindo. Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana.

Barang Bukti yang diamankan dan disita yakni handphone merk realme warna hitam yang didalam aplikasi WhatsApp ada nomor pembelian tebakan nomor togel dari pembeli, alat tulis pulpen merk faster, dua kertas yang ada tulisan angka tebakan nomor togel, uang senilai Rp68.000. Sedangkan satu orang atas nama Koni Sihombing masih dalam pencarian.

Tersangka Agustina GUS Suriyono alias Agus (55) warga Desa Klumpang Kampung Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Riki Darmadi (20) warga Jalan Veteran Pasar VI Kecamatan Labuhan Deli Kota Medan, 

3.Junaidi alias Juned (20) warga Jalan Besar Klumpang Kebun Dusun X Sindosari Kecamatan Hamparan Perak.Tempat Kejadian Perkara (TKP) 

Pondok Kosong Desa Lumban Suhi Suhi Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.Pasal yang dipersangkakan adalah 

Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) dari Uundang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Selanjutnya Joy Saputra Simbolon alias Joy (23) warga Limbong Desa Sarimarihit KecamatanSianjur Mulamula Kabupaten Samosir, Felix Pramono Limbong (28) warga Limbong Desa Sarimarihit Kecamatan Sianjur Mulamula Kab Samosir.Pasal yang dipersangkakan adalah 

Pasal 112 Ayat 1 Jo 132 Ayat 1 atau Pasal 127 Ayat 1 dari UU RI. No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (Rel/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini