Poldasu Ungkap Tindak Pidana Narkotika Seberat 29,93 Kg & Tindak Pidana TPPU

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Dalam konferensi perss yang disampaikan Kapoldasu Drs. Martuani Sormin, SH, MH. Kamis, 11/2/2021) pada pukul 10.00 wib, diadakan bertempat Depan kantor Diresnarkoba Polda Sumut. Pengungkapan tindak pidana Narkotika jenis Sabun seberat 29,93 Kg dan Tindak Pidana pencucian uang (TPPU) tanggal 9 Januari 2021 S/D 06 Februari 2021.

Narkotik jenis sabu seberat 29,93 Kg, jaringan Provinsi Aceh, Sumut, Riau, Jatim dan Sulawesi, ungkap Martuani. 

Dijelaskan Kapoldasu Penangkapan pertama pada hari Sabtu 09 Januari 2021 sekira pukul 16.00 Wib oleh Unit 3 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut, kata Martuani. 

Selanjutnya petugas mendatangi mobil Honda CR-V warna hitam Nomor Pol. BK 160 LI yang dicurigai dipinggir Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu Selatan kemudian Petugas Mengamankan 3 orang Pelaku. KAS alias Udin, LA alias Lidia dan IP Alias Roy Alias MB (MAN BATAK) ujar Kapoldasu kepada Wartawan dalam Konferensi Perss tersebut. 

Pemeriksaan/penggeledahan mobil yang digunakan para tetsangka, ditemukan barang bukti 5 bungkus plastik kemasan teh cina warna hijau bertuliskan GUANYINWANG, berisi narkotika jenis sabu didalam 1 tas ransel warna hitam merk Polo milik IP Alias Roy. 

Penangkapan kedua oleh Unit 3 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut hari Rabu, 13 Januari 2021 pukul 05,30 wib. Petugas melihat seorang laki-laki  AAA alias Alfi dicurigai membawa 1 buah koper warna Coklat di depan Pool Bus ALS di Jalan Sisingamangaraja Kec. Amplas Petugas memberhentikan melakukan penggeledahan badan dan pakaian namun tidak ditemukan barang bukti. 

Selanjutnya dilakukan penggeledahan koper tersebut ditemukan barang bukti berupa 22 bungkus plastik teh cina warna hijau merk Guan Yin Wang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 22 Kg. 

Selanjutnya dijelaskan Kapolda sumut penangkapan ketiga di Bandara Kualanamu Internasional hari Minggu 31 Januari 2021 pukul 18.00 wib di Jalan Terminal Bandara Kualanamu Internasional Airport Kec. Beringin Kab. Deli Serdang Petugas Avsec Bandara Kualanamu Internasional bekerjasama dengan personil Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki laki bernama BAT  inisial BT dan F Alias PAI (Inisial FP) Disita barang bukti dalam sepatu dipergunakan kedua tersangka 8 bungkus plastik warna hitam didalamnya plastik bening tembus pandang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 1 Kg.

Tindak Pidana pencucian uang (TPPU) Tersangka IP Alias Roy Alias MB, barang bukti yang disita berupa 4 unit mobil beserta STNK dan BPKB,mobil merk Jeep type Wranger warna hitam BK. 1030 LY beserta STNK No. 02836025 BPKB No. 09389183 a.n. Irman Pasaribu, mobil Mitsubishi type Pajero Sport warna hitam BK. 1216 YR beserta STNK No. 16576570 dan BPKB No. 05925936 s.n.Zuni Amsor Pasaribu. Mobil merk Mitsubishi type Xpander warna hitam BK. 1681  YE, disita beserta STNK No. 08873290,dan BPKB. No. Q-00091735 a. n. Sri Lestari.  merk Mitsubishi type L-200 warna putih BK. 8523 YM, beserta STNK No. 0312345 dan BPKB No. 09941655 a.n.Pandapotan Sirait. 

Selain barang bukti Narkotika jenis sabu turut diamankan berupa uang tunai keseluruhannya sebesar Rp. 505.040.000, dan 18 buah sertifikat  tanah dan bangunan.(BR/MSC) 




Share:
Komentar

Berita Terkini