Bupati Asahan Ajak ASN Taat Bayar Pajak & Lapor SPT Tahunan

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya dilingkungan Pemkab Asahan diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan melalui e-Filling sebagaimana diatur oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dalam surat edaran Nomor 8 Tahun 2015.

Hal itu dikatakan Bupati Asahan Surya saat menggelar Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan yang bertempat di aula Melati kantor Bupati Asahan, Kamis (4/03/2021).

Ia juga mengatakan saat ini pelayanan SPT Tahunan semakin dipermudah dengan memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi terkini yaitu dengan menggunakan SPT e-Filling, dimana wajib pajak dapat melaporkan SPT nya dimana saja dan kapan saja secara online, sehingga tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak.


"Selaku warga negara yang baik, khususnya ASN dilingkungan Pemkab Asahan untuk taat pada kewajibannya menyampaikan SPT Tahunan, baik secara pribadi maupun sebagai pimpinan, "ajaknya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran, Anto Sibarani mengatakan tahun 2020 realisasi penerimaan KPP Pratama Kisaran adalah Rp 809,3 M dari target Rp 813,8 M atau dengan pencapaian 99,44% dan untuk tahun 2021 target penerimaan pajak yang dibebankan ke KPP Pratama Kisaran Rp 957,7 M atau meningkat 148,4 M (naik 18,3%) dari realisasi tahun 2020.

Selain itu kata Anto Sibarani, untuk batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi paling lama 3 bulan setelah batas akhir tahun pajak, yakni 31 Maret dan batas waktu pelaporan SPT tahunan PPh badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak, yakni 30 April sesuai dengan edaran Menpan RB RI Nomor 8 tahun 2015 pada butir 2 disebutkan bahwa ASN/TNI/Polri melaporkan SPT Tahunan PPh melalui e-Filling. (SRT/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini