Disaksikan Wakil Ketua KPK, Pemprovsu Resmi Terapkan Katalog Elektronik Lokal dan e-Marketplace

Editor: mediaselektif.com author photo

 

MEDIASELEKTIF – Dihadiri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) resmi terapkan Katalog Elektronik Lokal dan e-Marketplace untuk pengadaan barang/jasa kebutuhan rumah tangga di lingkungan pemerintahan yang memiliki pagu anggaran maksimal Rp 50 juta, Selasa (30/3/2021) di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman Medan.

Turut dihadiri juga Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto serta Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dan Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menyebutkan, pemberlakukan Katalog Elektronik Lokal dan e-Marketplace bertujuan agar pengadaan barang/jasa berlangsung transparansi dan menghindari kebocoran anggaran.

"Sehingga menghindari kebocoran-kebocoran, menghindari orang-orang itu saja yang pemenangnya. Dan menghindari tindak pidana korupsi yang terjadi," kata Lili.

Di samping itu, penerapan sistem ini  memberikan kesepatan kepada seluruh pelaku UMKM untuk ditawarkan kepada pemerintahan dengan ikut bersaing memasarkan produknya melalui Katalog Elektronik Lokal dan e-Marketplace.

"Harapan kita tentu Sumut bisa bersaing dengan sehat, UMKM-nya hidup. Penggunaan elektronik seperti e-payment, e-catalog di masyarakat kepada teman-teman seluruh para  pelaku usaha dengan fair, apalagi dalam pandemi yang sekarang," sebutnya.

Demi pencegah terjadinya penyelewengan dalam pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik Lokal dan e-Marketplace, maka KPK tetap akan melakukan pendampingan.

"Teman-teman korsupgah tentu selalu melakukan pendampingan soal pengadaan barang dan jasa. Kita tahu di kasus korupsi yang tertinggi adalah di pengadaan barang dan jasa," tegas Lili.

Sementara itu, Gubernur Edy menyebutkan penerapan Katalog Elektronik Lokal dan e-Marketplace tidak hanya berlangsung di Pemprov Sumut, tetapi di seluruh 33 kabupaten/kota.

Dan akan ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penerapan sistem tersebut agar bisa diikuti pemerintah kabupaten/kota.

"Akan kita atur. Pertama kita ikat dengan Pergub dan perlu cepat kita buat itu. Kedua, kita ikat dengan hukum yakni Perda. Perda harus diketok oleh DPRD. Kalau itu masih dilanggar, aparat hukum bisa masuk ke situ. Karena dari sistem ini bisa tahu dia ada main-main atau tidak," sebutnya.

"Kalau orang bisa mengelak. Saya tak mau ikut e-catalog ini. Saya lebih baik beli ATK di toko buku ini, toko buku itu. Nanti dengan aturan ini sudah diikat, dia sudah harus pilih dan sudah disiapkan," tambahnya.

Di samping juga akan diberikan pelatihan bagi pemerintah di daerah, agar terbiasa menerapkan sistem tersebut ketika ingin melakukan pegadaan barang dan jasa.

"Kita latih sembari jalan, semua harus ikut metode ini. Keputusan ada di tangan saya, harus ikut metode ini. Pastinya dia masih tertatih-tatih karena di awal. Tetapi ke depan dia kita beri waktu, ke depan harus jadi lancar, harus mahir," tegas Edy.

Ketua LKPP Roni Dwi Susanto menyebutkan sudah tidak ada alasan pemerintahan tidak menerapkan sistem Katalog Elektronik Lokal dan e-Marketplace.

Sebab, hampir setiap masyarakat kini sudah terbiasa berbelanja secara online melalui aplikasi di samrtphone masing-masing.

"Saya rasa SDM kita tidak ada alasan lagi. SDM kita sudah biasa belanja online, artinya sudah biasa. Tetapi kalau  ini bedanya, yang belanja kan pemerintah. Kebetulan ini juga pakai uang pemerintah untuk belanja, maka tak ada alasan tidak bisa," jelas Roni.

Maka LKPP akan terus menjalin komunikasi dengan pemerintah di daerah. Bahkan siap melakukan pembaharuan bila memang di daerah ada inovasi baru.

"Kita tinggal pendampingan komunikasi melalui sistem saja. Tinggal monitor saja hambatannya di mana. Dan selalu kita improvement, bila di sumut ada yang baru," pungkasnya.(Cok/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini