MEDIASELEKTIF
– Dihadiri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Pemerintah Provinsi Sumatera
Utara (Pemprovsu) resmi terapkan Katalog Elektronik Lokal dan e-Marketplace
untuk pengadaan barang/jasa kebutuhan rumah tangga di lingkungan pemerintahan
yang memiliki pagu anggaran maksimal Rp 50 juta, Selasa (30/3/2021) di Aula
Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman Medan.
Turut
dihadiri juga Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
Roni Dwi Susanto serta Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dan Wakil
Gubernur Sumut Musa Rajekshah.
Wakil
Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menyebutkan, pemberlakukan Katalog Elektronik
Lokal dan e-Marketplace bertujuan agar pengadaan barang/jasa berlangsung
transparansi dan menghindari kebocoran anggaran.
"Sehingga
menghindari kebocoran-kebocoran, menghindari orang-orang itu saja yang
pemenangnya. Dan menghindari tindak pidana korupsi yang terjadi," kata
Lili.
Di
samping itu, penerapan sistem ini
memberikan kesepatan kepada seluruh pelaku UMKM untuk ditawarkan kepada
pemerintahan dengan ikut bersaing memasarkan produknya melalui Katalog
Elektronik Lokal dan e-Marketplace.
"Harapan
kita tentu Sumut bisa bersaing dengan sehat, UMKM-nya hidup. Penggunaan
elektronik seperti e-payment, e-catalog di masyarakat kepada teman-teman
seluruh para pelaku usaha dengan fair,
apalagi dalam pandemi yang sekarang," sebutnya.
Demi
pencegah terjadinya penyelewengan dalam pengadaan barang/jasa melalui Katalog
Elektronik Lokal dan e-Marketplace, maka KPK tetap akan melakukan pendampingan.
"Teman-teman
korsupgah tentu selalu melakukan pendampingan soal pengadaan barang dan jasa.
Kita tahu di kasus korupsi yang tertinggi adalah di pengadaan barang dan
jasa," tegas Lili.
Sementara
itu, Gubernur Edy menyebutkan penerapan Katalog Elektronik Lokal dan
e-Marketplace tidak hanya berlangsung di Pemprov Sumut, tetapi di seluruh 33
kabupaten/kota.
Dan
akan ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penerapan sistem tersebut agar
bisa diikuti pemerintah kabupaten/kota.
"Akan
kita atur. Pertama kita ikat dengan Pergub dan perlu cepat kita buat itu.
Kedua, kita ikat dengan hukum yakni Perda. Perda harus diketok oleh DPRD. Kalau
itu masih dilanggar, aparat hukum bisa masuk ke situ. Karena dari sistem ini
bisa tahu dia ada main-main atau tidak," sebutnya.
"Kalau
orang bisa mengelak. Saya tak mau ikut e-catalog ini. Saya lebih baik beli ATK
di toko buku ini, toko buku itu. Nanti dengan aturan ini sudah diikat, dia
sudah harus pilih dan sudah disiapkan," tambahnya.
Di
samping juga akan diberikan pelatihan bagi pemerintah di daerah, agar terbiasa
menerapkan sistem tersebut ketika ingin melakukan pegadaan barang dan jasa.
"Kita
latih sembari jalan, semua harus ikut metode ini. Keputusan ada di tangan saya,
harus ikut metode ini. Pastinya dia masih tertatih-tatih karena di awal. Tetapi
ke depan dia kita beri waktu, ke depan harus jadi lancar, harus mahir,"
tegas Edy.
Ketua
LKPP Roni Dwi Susanto menyebutkan sudah tidak ada alasan pemerintahan tidak
menerapkan sistem Katalog Elektronik Lokal dan e-Marketplace.
Sebab,
hampir setiap masyarakat kini sudah terbiasa berbelanja secara online melalui
aplikasi di samrtphone masing-masing.
"Saya
rasa SDM kita tidak ada alasan lagi. SDM kita sudah biasa belanja online,
artinya sudah biasa. Tetapi kalau ini
bedanya, yang belanja kan pemerintah. Kebetulan ini juga pakai uang pemerintah
untuk belanja, maka tak ada alasan tidak bisa," jelas Roni.
Maka
LKPP akan terus menjalin komunikasi dengan pemerintah di daerah. Bahkan siap
melakukan pembaharuan bila memang di daerah ada inovasi baru.
"Kita
tinggal pendampingan komunikasi melalui sistem saja. Tinggal monitor saja
hambatannya di mana. Dan selalu kita improvement, bila di sumut ada yang
baru," pungkasnya.(Cok/MSC)