Forkopimda Kabupaten Karo Rapat Koordinasi Penertiban Keramba Jaring Apung Kawasan Danau Toba

Editor: mediaselektif.com author photo
MEDIASELEKTIF.COM -Guna pembenahan Kawasan Wisata Geopark Danau Toba perlu kesepakatan dan kerjasama antar Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Untuk itu Forkopimda Kabupten Karo, Sumatera Utara, melakukan Rapat Koordinasi Penertiban Keramba Jaring Apung (KJA) untuk Kawasan Danau Toba Wilayah Kabupaten Karo, Selasa, (23/3/2021) di Aula Purpur Sage Mapolres Tanah Karo.

Rapat Koordinasi Penertiban KJA dihadiri oleh Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono, SH, SIK, Dandim 0205/TK Letkol. Kav. Yuli Eko Hadiyanto, S.Sos, Kajari Karo Fajar Syah Putra, SH, MH, Kabag Ops Polres Tanah Karo Kompol. D. Munthe, S.H, Asisten I David Sinulingga, Kadis Perikanan Sarjan Purba, Plt. Kadis Perizinan Joses Bangun, Kadis Lingkungan Hidup, Radius Tarigan, Kabid Pariwisata Suharta Sembiring, mewakili Kasatpol PP, Camat Merek Juspri M. Nadeak, Kasat Intelkam Iptu. Narno, Kasat Binmas AKP. Budiyanto, Kasat Sabhara AKP. Enda I Tarigan, SH.

Dalam rapat tersebut Kapolres Tanah Karo, AKBP. Yustinus Setyo Indriono, SH, SIK menyatakan bahwa Pengembangan Wisata Danau Toba merupakan Program dari Pemerintah Pusat. Untuk itu, "kita harus mendukung program tersebut. Salah satunya dengan membersihkan KJA dan menempatkan KJA di Zona Keramba, dengan penataan yang bagus dan kebersihan yang terjaga. Danau Toba akan menjadi Destinasi Wisata Dunia, karena keindahan Danau Toba tidak kalah dengan mempesonanya Wisata Pantai di Pulau Bali." 

Selanjutnya Kapolres Tanah Karo meminta, agar Dinas Perikanan berkoordinasi ke Pemerintah Pusat terkait KJA, untuk mengetahui berapa persen yang dapat dikelola di Kabupaten Karo. Sesuai Intruksi Pemerintah Pusat Tahun 2024 Program Wisata Danau Toba harus selesai dan siap untuk di Launching di tingkat Internasional. 

"Kita harus bekerjasama mencari solusi, untuk kepentingan masyarakat dan juga kelancaran Program Pemerintah. Untuk itu segera dilakukan Sosialisasi, "tegas Kapolres Tanah Karo.

Sementara itu Kabagops Polres Tanah Karo, Kompol.D Munthe, SH dalam paparannya mengatakan, Sesuai Perpres No. 81 Tahun 2014 tentang Tata Ruang Kawasan Danau Toba, maka akan dilakukan pengendalian KJA yang tidak sesuai Zonasi. Akan dibuat penentuan jumlah KJA disekitar lokasi (sesuai zonasi), Penertiban KJA agar bekerja sama dengan Kepolisian, TNI dan Kejaksaan. Maka dalam Bulan April akan dilakukan pembersihan KJA kurang dari 30 meter.

Adapun rencana untuk tindak lanjut penertiban KJA oleh masing-masih Kadis, antara lain Kadis Perikanan Kabupaten Karo, Kadis Lingkungan Hidup Kabupateb Karo, Kadis Parawisata Kabupaten Karo, Kadis Perijinan Kabupaten Karo, Kasatpol PP Kabupaten Karo," ujarnya.

Pada kesempatan itu juga Dandim 0205/TK, Letkol. Kav. Yuli Eko Hadiyanto, S.Sos juga menyampaikan, perlunya sosialisasi kepada masyarakat setempat.

"Ini merupakan petunjuk dari Pusat dan harus dilaksanakan, namun perlu diperhatikan karena disana ada kegiatan masyarakat yang juga harus kita pikirkan, segera dilakukan sosialisasi kepada masyarakat," harap Dandim 0205/TK.

Kajari Karo juga memberikan pemaparannya dengan mengatakan, Kawasan Danau Toba Kecamatan Merek Kabupaten Karo ada kegiatan KJA, jadi harus ditertibkan dan ditempatkan sesuai Zonasi. Lakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait KJA dan tindak lanjuti dengan serius.

Sebelum rapat ditutup Kapolres Karo menyampaikan kesimpulan hasil pertemuan Rapat Koordinasi ini menegaskan sebagai berikut :
1. Pemkab Karo berkoordinasi dengan Kementrian Kelautan dan Perikanan tentang aturan Keramba Jaring Apung yang ada di Kabupaten Karo.
2. Pemkab Karo laksanakan segera verifikasi kedalaman terhadap 7 (tujuh) KJA yg ada di Desa Tongging dan Desa Sikodon – kodon Kabupaten Karo .
3. Pemkab Karo membuat rencana penertiban KJA dan penataan KJA yang sesuai dengan Perpres No 81 tahun 2014.
4.Pelaksanaan sosialisasi tentang rencana penertiban KJA terhadap pemilik/pengelola KJA, tokoh masyarakat dan Pemerintah desa, izin usaha dan dampak amdal dan Solusi pengalihan peternak Keramba Jaring Apung ke usaha alternatif yang lain. 
5. Agar rapat selanjutnya dikoordinir oleh Pemkab Karo.
6. Penegakan hukum adalah upaya terakhir. (SKR/MSC)
Share:
Komentar

Berita Terkini